TEMPO.CO, Brebes - Seorang kurir sabu-sabu, Agus Salim, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin, 21 Maret 2016. “Terdakwa dinyatakan bersalah dan menjatuhkan kepada terdakwa hukuman mati,” kata ketua majelis hakim Teguh Arifiano saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan Agus, 41 tahun, secara sah dan meyakinkan terlibat dalam transaksi jual-beli narkotik. “Terdakwa terbukti menjadi perantara jual-beli narkoba,” ujarnya.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Bakhtiar Agung yang meminta hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa. “Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa,” tutur Teguh. Musababnya, “Tidak ada yang meringankan terdakwa.”
Terdakwa pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama selama 5 tahun di Malang, Jawa Timur. Barang bukti yang dibawa terdakwa juga sangat besar, yakni 20 kilogram sabu-sabu. Perbuatan terdakwa pun dianggap meresahkan masyarakat karena bisa merusak generasi muda. Selain itu, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotik yang saat ini sedang digaungkan pemerintah.
Terdakwa saat mendengarkan putusan hanya tertunduk terdiam. Dia menyatakan pikir-pikir atas vonis mati itu. Penasihat hukum terdakwa, Anas Toto, mengaku akan mempertimbangkan upaya banding. Dia beralasan, Agus hanyalah korban dari transaksi jual-beli para bandar besar. “Pelaku utamanya belum tertangkap. Jadi, menurut saya, ini terlalu berat buat terdakwa,” ucapnya seusai sidang.
Agus ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 7 Oktober 2015 di sekitar pintu keluar Jalan Tol Pejagan, Brebes. Saat itu, dia bersama rekannya, Yansensius Berliano, 40 tahun, membawa sabu-sabu dari Jakarta menuju Pasuruan, Jawa Timur. Yansensius ditembak mati petugas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Sehari sebelumnya, Agus—yang merupakan warga Pasuruan—diminta oleh temannya, Ridwan, mengambil sabu-sabu di Jakarta dengan iming-iming imbalan Rp 500 juta. Agus saat itu mengajak Yansensius mengambil barang haram tersebut ke Jakarta. Agus berjanji akan membagi dua imbalan Rp 500 juta itu kepada Yansensius.
Di Jakarta, keduanya bertemu seorang warga negara Cina bernama Koko di pusat perbelanjaan di Pluit, Jakarta. Koko lalu menyerahkan tas besar berisi 20 paket sabu-sabu. Hingga kini, Ridwan dan Koko masih dalam pengejaran Badan Narkotika Nasional.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ