TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual dengan korban D, 23 tahun, wartawati magang di Radar Lawu, Jawa Pos Grup. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Ngawi.
"Sampai sekarang ada tiga saksi yang kami periksa termasuk korban," kata Kepala Satreskrim Polres Ngawi Andy Purnomo, Selasa, 15 Maret 2015.
Penyidik akan menambah saksi yang sama-sama dihadirkan dari Radar Lawu di Ngawi untuk mendalami kasus tersebut. Mereka dinilai mengetahui secara langsung tindakan yang diduga dilakukan oleh DP, 34 tahun, redaktur koran itu kepada D di kantor atau tempat kejadian perkara.
Selain menginterogasi para saksi, Andy menyatakan polisi juga mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan tersebut dijadikan acuan untuk menetapkan pasal yang tepat dijeratkan kepada pelaku. Adapun dasar hukum yang saat ini disangkakan kepada DP adalah Pasal 281 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak senonoh dan pelecehan.
"Kalau tidak ada pencabutan (laporan) dari pelapor maka kasus ini tetap lanjut kareba sifatnya delik aduan," ujar Andy.
Sementara itu, D, wartawati yang melaporkan DP redakturnya karena dugaan pelecehan seksual mengatakan telah dimintai keterangan polisi pekan lalu. Saat menempuh jalur hukum tersebut ia didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri. "Saya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Jumat lalu," ucap D singkat.
D mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya terjadi dalam dua bulan terakhir. Pelaku, kata dia, adalah redaktur senior. Pelecehan dilakukan di kantor harian tersebut di Ngawi.
Dia mengaku dipeluk, dicium, diraba, hingga dirayu dan diajak tidur di rumah kontrakan pelaku. D mengatakan telah mengadu ke pemimpin redaksi harian itu dan Ombudsman di kantor pusat di Surabaya, tapi ia merasa tak mendapat respons.
NOFIKA DIAN NUGROHO