Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hindari Calon Tunggal, Pejabat Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Dengan mengenakan spanduk berisi protes, massa pendukung Wali Kota Risma melakukan aksi di kantor KPU Kota Surabaya, 11 Agustus 2015.  Mereka berniat mendaftarkan sepasang sapi apabila tidak ada pasangan calon lain dalam Pilkada Kota Surabaya. FULLY SYAFI
Dengan mengenakan spanduk berisi protes, massa pendukung Wali Kota Risma melakukan aksi di kantor KPU Kota Surabaya, 11 Agustus 2015. Mereka berniat mendaftarkan sepasang sapi apabila tidak ada pasangan calon lain dalam Pilkada Kota Surabaya. FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.COSemarang - Kalangan DPR akan mengusulkan pejabat publik yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah tak perlu lagi mengundurkan diri dari jabatannya. Usul itu akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini masih digodok pemerintah. 

Anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR, Arif Wibowo, menyatakan kewajiban mundur permanen bagi pejabat publik saat maju sebagai calon kepala daerah membuat diskriminasi. “Seharusnya cukup dengan nonaktif,” kata Arif Wibowo di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 9 Maret 2016. 

Dalam Pilkada 2015, ada aturan yang mengharuskan mundur permanen bagi para pejabat publik yang akan maju dalam pilkada. Dari PNS, birokrat, anggota DPR, hingga TNI/Polri harus mundur permanen jika maju dalam pilkada. Arif menyatakan aturan seperti itu mengakibatkan banyak pejabat publik yang tidak mau maju dalam pilkada. Sebab, jika kalah, orang itu tidak bisa aktif lagi dalam kegiatan yang telah ditekuni sebelumnya. “Banyak anggota DPR, baik pusat maupun daerah, tak mau maju dalam pilkada,” ujarnya. 

Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR ini menyatakan seharusnya tak ada diskriminasi kepada semua pihak untuk maju dalam pilkada. “Agar calon yang maju dalam pilkada sangat banyak,” tuturnya. Harapannya, pemilih memiliki banyak pilihan calon. Aturan mundur permanen itu juga mengakibatkan ada beberapa daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, seorang pejabat hanya perlu nonaktif dari posisinya. Nanti, jika kalah, orang itu boleh tetap aktif di jabatan publik itu. Ia mencontohkan seorang sekretaris daerah tak perlu mundur permanen dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil jika maju dalam pilkada. Namun ia cukup nonaktif saat maju dalam pilkada. Jika kalah, boleh saja posisinya sebagai sekretaris daerah diganti. “Tapi statusnya sebagai PNS tidak perlu mundur permanen,” ucap Arif. 

Setelah pelaksanaan Pilkada 2015, pemerintah akan mengajukan revisi terhadap UU Pilkada. Selain soal aturan tak usah mundur permanen bagi pejabat publik, hal lain yang bakal dibahas dalam revisi UU Pilkada adalah syarat partai politik mengajukan calon kepala daerah. Aturan yang lama menyebutkan partai politik bisa mengajukan calon jika memenuhi 20 persen. Arif menyatakan ada beberapa partai yang akan mengusulkan syarat minimal dukungan diturunkan. “Tapi kami ingin syarat dukungan tetap 20 persen,” katanya.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

17 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

21 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.