Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Chuck Bantah Ajukan Damai dengan Jaksa Agung

image-gnews
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kedua kiri) mengumumkan deponering alias pengesampingan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjajanto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kedua kiri) mengumumkan deponering alias pengesampingan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjajanto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryasumpeno, Sandra Nangoy, membantah kliennya mengajukan surat perdamaian dengan Jaksa Agung. Sandra mengatakan kliennya itu juga tidak pernah meminta bantuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai juru damai dengan Jaksa Agung.

"Karena Chuck Suryosumpeno tidak melakukan kesalahan seperti yang telah dituduhkan oleh para Pimpinan Kejaksaan Agung," kata Sandra, Senin, 7 Maret 2016.

Sandra mengatakan kliennya itu datang ke Komnas HAM hanya untuk meminta perlindungan hukum. Tak hanya Komnas, Chuck juga meminta bantuan hukum kepada Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). Bahkan sampai ke Presiden Joko Widodo.

Chuck, menurut Sandra, juga menggugat surat keputusan Jaksa Agung Prasetyo yang memberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa kehilangan posisi sebagai pejabat struktural di Korps Adhyaksa. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Atas tuduhan yang tidak memiliki dasar serta tindakan kriminalisasi yang telah dilakukan oleh para pimpinan Kejaksaan Agung," kata Sandra.

Sandra mengatakan semua yang dilakukan Chuck karena ingin mendapat perlakuan yang adil di mata hukum. "Chuck Suryosumpeno hanya ingin menegakkan kebenaran dan berharap apa yang menimpanya tidak akan terjadi pada para Jaksa dan pegawai kejaksaan lainnya."

Kasus ini bermula dari inisiatif Chuck ketika mengeksekusi harta milik terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja, pada 2011-2012. Saat itu Chuck sebagai Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Barang Rampasan dan Sita Eksekusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aset berupa tiga bidang lahan tersebar di Jatinegara, Jakarta Timur; Puri Kembangan, Jakarta Barat; dan Bogor, Jawa Barat. Chuck diduga kuat menggelapkan aset-aset tersebut.

Ditambah temuan Badan Pemeriksa Keuangan, adanya daftar tunggakan pengembalian aset yang seharusnya dilakukan oleh Chuck.

Kejaksaan Agung menilai Chuck hanya mengembalikan aset ke kas negara sebesar Rp 22,5 miliar. Padahal, berdasarkan taksiran Kejaksaan Agung seluruh aset yang diurus Chuck mencapai Rp 1,91 triliun. Dalam menyita aset, Chuck diketahui tidak berkoordinasi dengan kejaksaan selaku pengacara negara.

Merasa namanya dicemarkan dan dirugikan, Chuck melakuan serangkaian perlawanan. Dia antara lain menempuh jalur hukum dengan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menggugat hukuman disiplin yang menyebabkan dia dipecat dari jabatannya. Chuck juga mengaku diintimidasi dan melaporkannya ke KontraS dan Komnas HAM.

Keterangan Sandra berbeda dengan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. atalius mengatakan Chuck saat mengunjungi kantornya pada Februari lalu meminta Komnas HAM sebagai perantara damai dengan Kejaksaan Agung. "Sudah ada niat baik, maka sebaiknya Kejaksaan Agung mau berdialog." Chuck, kata Natalius, ingin berdialog kepada bosnya itu guna mengakhiri kasus ini. "Tapi saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Jaksa Agung untuk mau menerima perdamaian," kata dia.

REZA ADITYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

48 menit lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

7 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

17 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

18 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

18 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

18 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

2 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.