Pengacara Chuck Bantah Ajukan Damai dengan Jaksa Agung

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kedua kiri) mengumumkan deponering alias pengesampingan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjajanto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kedua kiri) mengumumkan deponering alias pengesampingan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjajanto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryasumpeno, Sandra Nangoy, membantah kliennya mengajukan surat perdamaian dengan Jaksa Agung. Sandra mengatakan kliennya itu juga tidak pernah meminta bantuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai juru damai dengan Jaksa Agung.

"Karena Chuck Suryosumpeno tidak melakukan kesalahan seperti yang telah dituduhkan oleh para Pimpinan Kejaksaan Agung," kata Sandra, Senin, 7 Maret 2016.

Sandra mengatakan kliennya itu datang ke Komnas HAM hanya untuk meminta perlindungan hukum. Tak hanya Komnas, Chuck juga meminta bantuan hukum kepada Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). Bahkan sampai ke Presiden Joko Widodo.

Chuck, menurut Sandra, juga menggugat surat keputusan Jaksa Agung Prasetyo yang memberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa kehilangan posisi sebagai pejabat struktural di Korps Adhyaksa. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Atas tuduhan yang tidak memiliki dasar serta tindakan kriminalisasi yang telah dilakukan oleh para pimpinan Kejaksaan Agung," kata Sandra.

Sandra mengatakan semua yang dilakukan Chuck karena ingin mendapat perlakuan yang adil di mata hukum. "Chuck Suryosumpeno hanya ingin menegakkan kebenaran dan berharap apa yang menimpanya tidak akan terjadi pada para Jaksa dan pegawai kejaksaan lainnya."

Kasus ini bermula dari inisiatif Chuck ketika mengeksekusi harta milik terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja, pada 2011-2012. Saat itu Chuck sebagai Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Barang Rampasan dan Sita Eksekusi.

Aset berupa tiga bidang lahan tersebar di Jatinegara, Jakarta Timur; Puri Kembangan, Jakarta Barat; dan Bogor, Jawa Barat. Chuck diduga kuat menggelapkan aset-aset tersebut.

Ditambah temuan Badan Pemeriksa Keuangan, adanya daftar tunggakan pengembalian aset yang seharusnya dilakukan oleh Chuck.

Kejaksaan Agung menilai Chuck hanya mengembalikan aset ke kas negara sebesar Rp 22,5 miliar. Padahal, berdasarkan taksiran Kejaksaan Agung seluruh aset yang diurus Chuck mencapai Rp 1,91 triliun. Dalam menyita aset, Chuck diketahui tidak berkoordinasi dengan kejaksaan selaku pengacara negara.

Merasa namanya dicemarkan dan dirugikan, Chuck melakuan serangkaian perlawanan. Dia antara lain menempuh jalur hukum dengan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menggugat hukuman disiplin yang menyebabkan dia dipecat dari jabatannya. Chuck juga mengaku diintimidasi dan melaporkannya ke KontraS dan Komnas HAM.

Keterangan Sandra berbeda dengan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. atalius mengatakan Chuck saat mengunjungi kantornya pada Februari lalu meminta Komnas HAM sebagai perantara damai dengan Kejaksaan Agung. "Sudah ada niat baik, maka sebaiknya Kejaksaan Agung mau berdialog." Chuck, kata Natalius, ingin berdialog kepada bosnya itu guna mengakhiri kasus ini. "Tapi saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Jaksa Agung untuk mau menerima perdamaian," kata dia.

REZA ADITYA








Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

1 jam lalu

Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

Mahathir Mohamad melayangkan surat somasi kepada PM Anwar Ibrahim karena tudingan korupsi saat berkuasa selama 22 tahun


KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

6 jam lalu

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

6 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

KPK mengumumkan status tersangka kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Ehgahni pada Selasa 28 Maret 2023.


Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

7 jam lalu

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat.
Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Partai Golkar dan NasDem buka suara soal kadernya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Apa kata mereka?


Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

7 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dicokok KPK. Berikut profilnya.


Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

8 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta Istrinya, Ary Egahni, sebagai tersangka kasus korupsi. Modusnya begini.


Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

12 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

IPW menuduh Wamenkumham Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar dalam persoalan perebutan saham di PT CLM


KPK Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas dan Istri, termasuk ke Partai Politik

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat dan Ary Egahni diduga melakukan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas dan Istri, termasuk ke Partai Politik

PK menyebut akan mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni. Salah satunya dugaan ke partai politik


Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

20 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Ary Egahni juga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.   TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

KPK menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni menggunakan uang korupsi untuk kepentingan politik


Usai Geledah Gedung di Kementerian ESDM, Penyidik KPK Bawa Dua Koper

1 hari lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. Foto Istimewa
Usai Geledah Gedung di Kementerian ESDM, Penyidik KPK Bawa Dua Koper

Penyidik KPK membawa dua buah koper, yaitu satu berwarna hitam dan satu lagi berwarna silver usai menggeledah gedung di Kementerian ESDM