TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryasumpeno, Sandra Nangoy, membantah kliennya mengajukan surat perdamaian dengan Jaksa Agung. Sandra mengatakan kliennya itu juga tidak pernah meminta bantuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai juru damai dengan Jaksa Agung.
"Karena Chuck Suryosumpeno tidak melakukan kesalahan seperti yang telah dituduhkan oleh para Pimpinan Kejaksaan Agung," kata Sandra, Senin, 7 Maret 2016.
Sandra mengatakan kliennya itu datang ke Komnas HAM hanya untuk meminta perlindungan hukum. Tak hanya Komnas, Chuck juga meminta bantuan hukum kepada Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). Bahkan sampai ke Presiden Joko Widodo.
Chuck, menurut Sandra, juga menggugat surat keputusan Jaksa Agung Prasetyo yang memberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa kehilangan posisi sebagai pejabat struktural di Korps Adhyaksa. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Atas tuduhan yang tidak memiliki dasar serta tindakan kriminalisasi yang telah dilakukan oleh para pimpinan Kejaksaan Agung," kata Sandra.
Sandra mengatakan semua yang dilakukan Chuck karena ingin mendapat perlakuan yang adil di mata hukum. "Chuck Suryosumpeno hanya ingin menegakkan kebenaran dan berharap apa yang menimpanya tidak akan terjadi pada para Jaksa dan pegawai kejaksaan lainnya."
Kasus ini bermula dari inisiatif Chuck ketika mengeksekusi harta milik terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja, pada 2011-2012. Saat itu Chuck sebagai Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Barang Rampasan dan Sita Eksekusi.
Aset berupa tiga bidang lahan tersebar di Jatinegara, Jakarta Timur; Puri Kembangan, Jakarta Barat; dan Bogor, Jawa Barat. Chuck diduga kuat menggelapkan aset-aset tersebut.
Ditambah temuan Badan Pemeriksa Keuangan, adanya daftar tunggakan pengembalian aset yang seharusnya dilakukan oleh Chuck.
Kejaksaan Agung menilai Chuck hanya mengembalikan aset ke kas negara sebesar Rp 22,5 miliar. Padahal, berdasarkan taksiran Kejaksaan Agung seluruh aset yang diurus Chuck mencapai Rp 1,91 triliun. Dalam menyita aset, Chuck diketahui tidak berkoordinasi dengan kejaksaan selaku pengacara negara.
Merasa namanya dicemarkan dan dirugikan, Chuck melakuan serangkaian perlawanan. Dia antara lain menempuh jalur hukum dengan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menggugat hukuman disiplin yang menyebabkan dia dipecat dari jabatannya. Chuck juga mengaku diintimidasi dan melaporkannya ke KontraS dan Komnas HAM.
Keterangan Sandra berbeda dengan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. atalius mengatakan Chuck saat mengunjungi kantornya pada Februari lalu meminta Komnas HAM sebagai perantara damai dengan Kejaksaan Agung. "Sudah ada niat baik, maka sebaiknya Kejaksaan Agung mau berdialog." Chuck, kata Natalius, ingin berdialog kepada bosnya itu guna mengakhiri kasus ini. "Tapi saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Jaksa Agung untuk mau menerima perdamaian," kata dia.
REZA ADITYA