TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Tito Hanata Kusuma, membantah pernyataan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto yang mengaku mendapatkan informasi jika kliennya pernah melakukan transaksi narkoba.
Menurut dia, selain telah diuji dokter Polda Metro Jaya dan hasilnya negatif menggunakan narkoba, Ivan juga mengatakan kepadanya jika ia tak pernah bertransaksi narkoba. "Kan diuji oleh dokter Polda Metro Jaya bahwa hasilnya negatif, soal narkoba clear. Pak Ivan tidak pernah membeli, tidak pernah melakukan transaksi narkoba," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Maret 2016.
Sebelumnya, Komisaris Besar Eko Daniyanto, mengaku mendapatkan informasi jika Ivan Haz, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi partai Persatuan Pembangunan, telah enam kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu sepanjang tahun 2015 hingga 2016 dan transaksi terakhir Ivan dilakukan sebanyak dua kali pada Januari 2016.
Eko mengatakan informasi tersebut diperoleh dari surat dan informasi yang diterima Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, dari pihak Komando Strategi Angkatan Darat.
Tito mengatakan, bisa saja orang lain yang menggunakan nama Ivan Haz atau adanya kesalahan informasi yang menyebabkan kliennya menjadi terseret kasus narkoba. "Ya bisa saja ada orang yang menyebut nama, bisa ada kesalahan informasi, hal itu bisa saja terjadi," ujar Tito.
Saat ini, Ivan Haz masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan mantan asisten rumah tangganya, Toipah.
DESTRIANITA K.