Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pejabat Bawaslu Jawa Timur Dituntut 8,5 Tahun Penjara  

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur hanya bisa tertunduk mendengar tuntutan hukuman penjara selama 8,5 tahun plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya juga masih harus mengembalikan uang masing-masing Rp 2,4 miliar dan Rp 2,3 miliar.

Kedua terdakwa itu adalah Kepala Sekretariat Amru dan bendahara Gatot Sugeng Widodo. Jaksa menuding keduanya menggunakan dana hibah yang diterima Bawaslu senilai Rp 142 miliar dalam Pemilihan Gubernur 2013 secara menyimpang atau tidak sesuai dengan peruntukan. Belanja yang dilakukan dengan dana itu juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dalam pengadaan barang. 

“Keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum Agung Pribadi, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sidoarjo, Senin petang, 22 Februari 2016. 

Bersama Amru dan Gatot, dua rekanan Bawaslu, yakni Indriyono dan Ahmad Khusaini, juga menerima tuntutan hukuman yang sama. Bedanya, Indriyono hanya diminta mengembalikan dana sebesar Rp 713 juta, sedangkan Ahmad Khuasaini tidak dikenai beban uang pengganti.

Dalam kasus yang sama ikut dijerat pula tiga anggota Bawaslu, termasuk ketuanya. Namun pemeriksaan terhadap ketiganya sempat ditunda karena adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.

Sebelum persidangan di mulai, Senin, 22 Februari 2016, Amru mengaku menjadi korban kriminalisasi. “Substansi yang sebenarnya dari pemeriksaan di Polda sampai sekarang belum terungkap,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Amru, tidak tepat jika jaksa mengaudit kerugian negara dengan hanya mengacu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Alasannya, dia dua kali dimintai klarifikasi oleh lembaga itu, tapi sangkaan kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar tidak pernah diungkap secara utuh. 

Dia juga menilai janggal BPKP yang mengaudit dana asal APBN—bukan hanya yang berasal dari APBD—sehingga dana terkesan membengkak. “Seperti uang saku rapat peserta, seharusnya tidak ada,” ujar Amru.

Kasus korupsi atas penggunaan dana hibah senilai total Rp 142 miliar itu didakwakan terjadi dalam Pemilihan Gubernur 2013. Kasus berawal dari laporan Samudji Hendrik Susilo, mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur, ke Kepolisian Daerah jawa Timur. 

Jika 80 persen dari total dana tersebut digunakan untuk membayar honor komisioner dan petugas pengawas lapangan (PPL) di 38 kabupaten atau kota, seharusnya ada sisa dana Silpa sebesar Rp 5 miliar. Namun, saat dilakukan pemeriksaan pada September 2014, disebutkan Bawaslu hanya menyetor Rp 2,4 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 5,6 miliar.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

22 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

1 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

2 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.