TEMPO.CO, Makassar -Kepala Sub-Bagian Perencanaan dan Pelaporan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru Belopa di Kabupaten Luwu, Dasmar, terancam hukuman 20 tahun penjara. Dasmar, selaku pejabat pembuat komitmen, didakwa kasus korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB di RSUD Batara Guru Belopa pada 2012 dan 2013. ”Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya,” ujar jaksa penuntut umum, Nur Haris Arhadi Haris, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa, 22 Februari.
Jaksa Haris mengatakan, Dasmar melakukan tindak pidana baik secara sendiri maupun bersama-sama yang patut dipandang sebagai kejahatan. Dasmar dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Sub-Bagian Perencanaan dan Pelaporan yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Dasmar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terdakwa Dasmar juga dijerat pasal subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang yang sama. ”Bila diakumulasikan, ancaman hukuman kedua pasal ini lebih dari 20 tahun penjara,” ujar jaksa Haris.
Jaksa mengungkapkan, peran dan keterlibatan Dasmar adalah menyusun spesifikasi barang yang mengarah pada produk dan merek tertentu. Selain itu, terdakwa tidak menyusun harga perkiraan sementara dengan cermat dan tidak mengkalkulasikannya berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Tindakan itu, kata Haris, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih jauh, Haris mengatakan, Dasmar juga menyusun harga perkiraan sendiri yang terlalu tinggi. Tindakannya itu memberikan kesempatan bagi rekanan selaku penyedia barang untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar. Dalam kasus itu, pihak rekanan yakni Irsan Syarifuddin juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Syarifuddin belum menjalani persidangan.
Adapun Syahrir, pengacara Dasmar, mengatakan tidak akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Daripada membuang waktu, Syahrir mengatakan, kliennya memilih untuk langsung memasuki pokok perkara. Ia akan berusaha membela Dasmar agar lolos dari jerat hukum. "Tidak usah eksepsi. Biar masuk ke pokok perkara untuk pembuktian," ucapnya.
Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menyebut sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus korupsi alat kedokteran kesehatan dan KB di RSUD Batara Guru Belopa dianggarkan selama dua tahun yakni 2012 dan 2013 bersumber dari APBN. Rinciannya, dalam APBN perubahan 2011 dianggarkan Rp 6,9 miliar. Namun, penggunaannya cuma Rp 3,1 miliar sehingga ada kelebihan Rp 3,8 miliar. Lalu, pada APBN pokok pada 2013 kembali dianggarkan Rp 17,1 miliar, tapi hanya digunakan Rp 11,8 miliar sehingga ada kelebihan dana Rp 5,3 miliar. Total kerugian negara dalam kasus itu yakni tidak kurang dari Rp 8 miliar.
TRI YARI KURNIAWAN