TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak setuju jika revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi memposisikan Dewan Pengawas menjadi bagian yang bisa mencampuri urusan operasional lembaga antirasuah tersebut.
"Yang namanya Dewan Pengawas itu ya berarti berurusan dengan etika, bukan operasional. Mereka melihat aturan dijalankan nggak, etika jalan nggak," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Dalam draf revisi UU KPK Pasal 37 B tentang pemberian izin penyitaan dan penyadapan, disebutkan bahwa Dewan Pengawas bertugas memberikan izin penyadapan dan penyitaan selain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan Pasal 37 A, Dewan Pengawas adalah lembaga non struktural yang melaksanakan tugasnya bersifat mandiri. Anggota Dewan KPK berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun yang bisa diperpanjang selama 1 kali masa jabatan.
Jusuf Kalla optimis masalah kewenangan Dewan Pengawasan yang mencampuri urusan operasional KPK itu masih bisa diperbaiki. Apalagi, hal itu masih berupa draf dan harus berdasarkan kesamaan sikap antara pemerintah dan DPR.
"Jadi, saya secara pribadi setuju ada Dewan Pengawas. Tapi ya jangan sampai mencampuri operasional. Di mana-mana Dewan pengawas hanya memastikan aturan dijalankan," katanya.
Rencananya, revisi UU KPK akan dibahas pada paripurna DPR yang berlangsung Kamis besok. Namun, Jusuf Kalla sangsi rapat paripurna akan berlangsung karena sejumlah pimpinan DPR banyak yang berada di luar kota. "Saya rasa besok ditunda," ujarnya mengakhiri.
ISTMAN MP