Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

image-gnews
Kawasan hutan yang telah gundul di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Indonesia merupakan pemilik hutan hujan tropis ketiga di dunia dengan luas kawasan mencapai 130,68 juta hektare, namun laju deforestasi hutan yang sangat cepat membuat luas hutan terus berkurang. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kawasan hutan yang telah gundul di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Indonesia merupakan pemilik hutan hujan tropis ketiga di dunia dengan luas kawasan mencapai 130,68 juta hektare, namun laju deforestasi hutan yang sangat cepat membuat luas hutan terus berkurang. ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya pelemahan KPK ditengarai dilakukan oleh sekelompok elit politik dan bisnis yang selama ini menggarong sumber daya alam secara tidak berkelanjutan. Sinyalemen ini mengemuka dalam konferensi pers para aktivis yang diselenggarakan di Gedung PP Muhammadyah, Jakarta pada Selasa, 16 Februari 2016.

"Kita tahu, sejak tahun lalu KPK gencar melanjutkan gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam, ini membuat para pemburu rente komoditas berbasis sumber daya alam merasa khawatir," kata Jalal, Reader on Political Economy and Corporate Governance dari Thamrin School of Climate Change and Sustainability.

Pada tahun 2010, KPK membuat kajian dan menemukan 17 titik kelemahan dalam tata kelola kehutanan. Hal yang sama juga terjadi dalam sektor pertambangan. Akibat illegal logging kerugian negara mencapai Rp 35 triliun per tahun.

Dari izin pinjam-pakai, KPK mengkalkulasi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak akibat pertambangan di dalam kawasan hutan sebesar Rp 15,9 triliun per tahun. Ini karena ditemukan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam-pakai. Lembaga antirasuah ini bersama UKP4 dan 12  kementrian/ lembaga kemudian membuat nota kesepahaman terkait percepatan pengukuhan kawasan hutan.  

Buruknya tata kelola di sektor kehutanan dan korupsi memang menjadi lingkaran tak berujung.  Oleh karena itu, Victor Rembeth, Reader on Environmental Ethics and Philosophy dari Thamrin School, mengajak masyarakat untuk sama-sama menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK.

"Kami meyakini hal ini sangat berpengaruh pada kondisi lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan penanganan kebencanaan yang akan berimplikasi pada keberlanjutan masyarakat Indonesia, bahkan seluruh umat manusia," kata Victor Rembeth.

Selain Thamrin School of Climate Change and Sustainability, suara keprihatinan juga disampaikan Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah, Pusat Belajar Anti Korupsi Dompet Dhuafa, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Humanitarian Forum Indonesia dan Komunitas Lintas Agama.

Mereka mendesak pemerintah dan DPR  menghentikan segala upaya revisi UU KPK yang bermuara pada pelemahan sistematis kewenangan, fungsi dan tugas-tugas KPK dalam memberantas korupsi, termasuk korupsi yang menghancurkan sumber daya alam.

Mereka menjelaskan praktik korupsi sejak rezim Orde  Baru terbukti merusak tata kelola sumber daya alam yang pada akhirnya menciptakan kondisi dan kualitas lingkungan yang buruk. Selama periode 2000-2005, data menunjukan bahwa laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,87 juta hektare per tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walaupun penyebab tingginya laju deforestasi sangat kompleks, namun sangat jelas bahwa korupsi adalah salah satu penyebab kerumitan tersebut. Penelitan KPK pada tahun 2010 menunjukan bahwa terdapat potensi besar korupsi yang berlangsung selama ini dalam pengelolaan hutan di Indonesia.

Korupsi juga terkait dengan beragam bencana yang sangat warga. Kasus dugaan korupsi casing dalam projek eksplorasi Lapindo,  kata Victor Rembeth, telah menyengsarakakan ratusan ribu warga Sidoarjo selama bertahun-tahun.

Menurut Victor, korupsi juga menjadikan banyak penangangan bencana menjadi tidak optimal.  Penelitian Calosi, Sberna dan Vannucci (2012) bertajuk Disasters and Corruption, Corruption as Disaster menunjukkan bahwa dalam situasi di mana kesengsaraan manusia benar-benar ditunjukkan, tetap saja beragam kasus korupsi terjadi.  

Di Indonesia, yang merupakan negara yang banyak mengalami bencana,  ujar Victor, perhatian serius seharusnya ditunjukkan pada korupsi terkait kebencanaan ini

Pada COP 21 di Paris, Desember 2015, Indonesia berjanji melakukan penurunan emisi sebesar 29 persen. Indonesia juga menyatakan komitmen mencapai berbagai Tujuan dan Target Sustainable Development Goals (SDGs), yang diantaranya mencakup pengelolaan terhadap seluruh jenis sumber daya alam.

"Untuk mencapai komitmen tersebut, tentu diperlukan kerja keras dari semua pihak, dan memerlukan KPK untuk mengawalnya. Dan itu membutuhkan lembaga KPK yang kuat, bukan KPK yang dikebiri," kata Jalal.

Para aktivis Pemuda Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Humanitarian Forum Indonesia dan Thamrin School mengajak warga untuk melawan upaya pelemahan sistematis terhadap KPK. "Pelemahan KPK sama dengan penghancuran sumber daya alam," seru mereka.

UNTUNG WIDYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

3 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

16 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

17 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

17 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.