TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Citra Gading Asritama di Jalan Raya Kobonsari Manunggal A7, Surabaya. Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Citra Gading Aristama Ichsan Suaidi sebagai tersangka dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat pada 2007-2008. Penggeledahan dilakukan dengan penjagaan polisi bersenjata.
“Ya, benar, perusahaan ini milik Ichsan Suaidi,” kata petugas keamanan kantor PT Citra Gading Asritama, Selasa, 16 Februari 2016.
Menurut petugas yang enggan disebutkan namanya tersebut, KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB. Petugas KPK tampak menyisir ruangan kantor tersebut. “Ada sekitar lima orang dari KPK yang masuk tadi,” ucapnya.
Direktur Citra Gading Aristama Ichsan Suaidi ditangkap bersama Kepala Subdirektorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna serta pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat. Tiga orang tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 12 Februari 2016.
Andri akan dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH