TEMPO.CO, Sumenep - Warga Dusun Morassen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menggerebek rumah milik seorang berusia 50 tahun. Lelaki paruh baya yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga berbuat asusila kepada sejumlah muridnya.
"Korban diduga lebih dari satu dan mayoritas di bawah umur," kata Kepala Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Hasanuddin, Jumat, 12 Februari 2016.
Menurut Hasan, saat ini tersangka beserta sejumlah saksi dan para korban sodomi tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep. "Karena korbannya di bawah umur, kasusnya ditangani unit PPA," ujar dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, Ajun Komisaris I Gede Pranata Wiguna mengatakan korban sodomi oleh guru ngaji sejauh ini empat orang. Satu korban, kata dia, disodomi lebih dari satu kali. Sedangkan korban lainnya hanya satu kali. "Rata-rata korban berusia 14 sampai 17 tahun," ungkap dia.
Modusnya, Pranata menjelaskan, para korban diiming-imingi uang dan rokok oleh pelaku. Setelah termakan bujuk rayu, pelaku akan mengajak para remaja itu untuk menginap di kamarnya. "Saat itulah mereka disodomi," kata dia lagi.
Sementara itu, aparat Desa Pasongsongan, Abdul Saed menuturkan bahwa kabar tersangka menyodomi muridnya sudah beredar sejak lama. Namun warga tidak percaya karena tersangka adalah seorang guru ngaji.
Sampai akhirnya pada Jumat pagi, kata Saed, terdengar suara desahan dari kamar tersangka. Warga pun menggedor pintu kamarnya, namun pelaku tidak kunjung keluar. "Akhirnya diintip dari lubang kunci, ternyata dia gituan sama seorang muridnya berinisial AG," kata dia.
Awalnya tersangka mengelak melakukan sodomi. Karena tak kunjung mengaku tersangka akhirnya dibawa ke balai desa Pasongsongan untuk disidang. Menurut Saed, tersangka akhirnya mengakui setelah dihadapkan pada sejumlah korbannya. "Akhirnya kami serahkan ke polisi," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang No 35 tahun 2014. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
MUSTHOFA BISRI