TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, menegaskan, tak ada barter jabatan dalam penyelesaian kasus penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Menurut dia, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus Novel sesuai dengan koridor hukum.
"Tidak ada embel-embel apa pun, tidak menukar apa pun. Diselesaikan sesuai dengan koridor hukum dan diserahkan kepada Kejaksaan," katanya di Gedung Bina Graha, Selasa, 9 Februari 2016.
Johan membantah adanya kabar bahwa Novel diminta keluar dari KPK dan diberi jabatan di institusi lain jika kasusnya ingin dihentikan. "Yang pasti, Presiden sudah menegaskan perintah menyelesaikan, tidak pakai apa-apa. Kalau itu muncul dari pimpinan KPK, tanya di sana," ujarnya.
Presiden, kata Johan, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus Novel kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, hal itu sesuai dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Mengenai penarikan berkas Novel dengan alasan penyempurnaan dan kemungkinan kasus tersebut akan tetap dilanjutkan setelah penyempurnaan, Istana menyerahkan hal itu kepada Kejaksaan. "Lebih baik tanya ke Kejaksaan Agung," katanya.
Novel Baswedan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Kasus itu terjadi pada 2004, ketika Novel masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Kasus itu diangkat kembali oleh kepolisian dan diduga berkaitan dengan tugas Novel menjadi penyidik saat KPK memperkarakan kasus korupsi anggaran proyek simulator kemudi, yang menyeret sejumlah petinggi Polri pada 2012. Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka korupsi.
ANANDA TERESIA