Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baleg DPR Optimistis 10 RUU Disahkan Maret  

image-gnews
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) bersalaman dengan Ketua Baleg Sareh Wiyono (kedua kiri), Wakil Ketua Firman Soebagyo (kiri) dan Totok Daryanto (tengah) dan Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam (kedua kanan) saat rakor pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 November 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) bersalaman dengan Ketua Baleg Sareh Wiyono (kedua kiri), Wakil Ketua Firman Soebagyo (kiri) dan Totok Daryanto (tengah) dan Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam (kedua kanan) saat rakor pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 November 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR optimistis sepuluh Rancangan Undang-Undang disahkan menjadi Undang-Undang hingga Maret 2016 sehingga target Program Legislasi Nasional 2016 bisa terpenuhi.

"Pada Maret 2016, seharusnya sepuluh RUU sudah selesai. Kuncinya, teman-teman di komisi sama-sama bekerja untuk menyelesaikan target ini," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, ada 22 RUU yang sudah memiliki naskah akademis, tapi belum tentu semuanya segera selesai dan sudah ada 14 RUU masuk pembahasan tingkat pertama.

Firman, yang juga Ketua Panitia Kerja Prolegnas 2016, mencontohkan RUU KUHAP memakan waktu lama karena idealnya KUHAP dulu, kemudian KUHP.

"Sedangkan saat ini KUHP yang siap karena itu biar berbarengan," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan kinerja legislasi DPR periode 201-2019 tahun pertama tidak maksimal karena siapa pun anggota DPR, pemimpin tidak akan mampu menyelesaikan.

Hal itu, menurut dia, karena jabatan baru. Maka ada proses politik penetapan paripurna sehingga DPR nyaris tidak bekerja.

"Apalagi peristiwa gonjang-ganjing dan tarik menarik dua koalisi sehingga yang paling sulit tidak serta-merta pembahasan RUU dilanjutkan, harus nol lagi sehingga itu menjadi masalah," ujarnya.

Dia mengatakan tahun pertama DPR periode 2014-2019 tidak bisa "carry over" pembahasan RUU di periode sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, menurut dia, di tahun kedua DPR periode 2014-2019 bisa "carry over" pembahasan UU di tahun pertama.

"Kalau masih satu masa jabatan bisa (carry over). Namun apabila berbeda masa jabatan, tidak bisa," katanya.

Dia mengatakan, selain pemangkasan masa reses untuk meningkatkan kinerja legislasi, akselerasi lainnya adalah kecepatan naskah akademik.

Menurut dia, dari 40 RUU yang masuk Prolegnas 2016, 22 di antaranya sudah selesai naskah akademisnya.

"Yang menjadi hambatan turunnya Surpres (Surat Presiden) karena menghabiskan waktu 60 hari dan pemerintah biasanya mengeluarkan di ujung batas tersebut," katanya.

Dia menilai itu adalah konsekuensi lambannya pembahasan UU karena dibahas bersama dengan pemerintah.

ANTARA

Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

20 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

21 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

21 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.