TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menyebutkan narkotika masih banyak beredar dalam lembaga permasyarakatan. Badan Narkotika merujuk pada temuannya atas tindak pidana pencucian uang dari hasil transaksi narkoba kepada lima bandar di dalam sel yang mencapai Rp 17 miliar.
“Temuan ini membuktikan hingga hari ini lembaga pemasyarakatan masih digunakan oleh para bandar untuk mengaktifkan jaringan peredaran narkoba mereka," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, Selasa, 26 Januari 2016. Budi pernah menuding lebih dari 62 persen penghuni di tiap lembaga permasyarakatan sebagai pelaku kejahatan narkotika. "Penghuni lapas itu 62 persen lebih isinya pelaku narkotika," ujarnya. Sehingga Budi merasa harus mewaspadai peredaran narkoba dalam lapas yang luput dari pemantauan Polri serta BNN.
Sejauh ini para mafia di lapas memanfaatkan kelemahan dan keterbatasan lapas seperti jumlah pengawas, situasi yang sepi, petugas yang minim, serta orang dalam lapas yang mudah dipengaruhi. "Di lapas mereka itu bebas mengedarkan narkoba karena tidak tersentuh oleh petugas BNN dan Polri," kata dia.
Budi berencana berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Lapas untuk memperketat keamanan. Selama ini dia mengaku banyak kendala saat mencoba menelusuri narkoba ke dalam Lapas. “Petugas lapas mempersulit dengan mengadakan prosedur-prosedur yang mempersulit kami," ujarnya.
BNN mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset sebesar Rp 17 miliar, Kamis, 14 Januari 2016. BNN bekerjasama dengan pejabat pembuat akte tanah serta jajaran dirjen Lapas Madaen Sidoarjo, Lapas Cipinang dan Lapas Nusakambangan menangkap terduga pelaku dengan nama GP, pria berusia 57 tahun yang menjadi bandar yang mengedarkan narkobanya ke lembaga permasyarakatan.
Penangkapan GP terkait peredaran narkoba di Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi dan daerah lainya. "GP menjual narkoba untuk lima bandar di dalam lapas, " ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Dari GP, BNN menyita beberapa jumlah barang yang diduga hasil dari pencucian uang jual beli narkoba.
Sayangnya Budi Waseso tak mengungkap perkembangan peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Padahal November tahun lalu, Budi Waseso sudah mengajak para pengusaha mencegah penyelundupkan peredaran narkotika.
ARIEF HIDAYAT