Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MK Diduga Tulis Memo Katebelece ke Kejaksaan  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016. ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Memo dengan kop Mahkamah Konstitusi yang ditujukan kepada Widyo Pramono—saat ini Jaksa Agung Muda Pengawasan—dibuka dengan pemberitahuan. Pengirimnya diduga Ketua MK Arief Hidayat. Dalam memo itu disampaikan bahwa “karya ilmiah” Widyo sudah dinilai. 

Pada poin kedua, si penulis meminta Widyo untuk memperlakukan secara khusus familinya yang bernama M. Zainur Rochman, Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. “Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak,” demikian tertulis pada memo. Setelah mengucapkan terima kasih, si penulis membubuhkan paraf dan menuliskan namanya di bawah tanda tangan: Arief Hidayat. 

Nama Arief juga tercantum pada kartu nama yang disematkan pada bagian atas memo—menutupi kop MK. Nama yang tertulis: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. Jabatannya: Chief Justice.

Pada kartu nama itu juga ada paraf serupa yang terdapat pada memo. Juga, sama-sama ditulis dengan tinta biru. Di sebelah paraf ada penanda lain: tanggal. Tak begitu jelas terbaca. Angka 16 pada tanggal mirip angka 10. Angka 7 pada bulan seperti angka 9. Tahunnya sama: 2015, yang pada memo ditulis “15”.

BACA: Ini Isi Memo Katelebece yang Diduga Ditulis Ketua MK

Ketua MK Arief Hidayat membantah telah menitipkan kerabatnya kepada Widyo. “Saya sama sekali tidak pernah melakukan itu,” kata Arief di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. “Memo yang beredar itu sama sekali tidak benar. Bukan saya yang melakukannya.”

Walau Arief menyanggah, informasi yang tertulis di dalam memo benar adanya. Zainur Rochman tercatat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pangkatnya pun sama dengan yang tertera di memo, yakni jaksa pratama golongan III/C.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Seksi Intelijen yang merangkap juru bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek, David Supriyanto, mengatakan Zainur sudah bertugas di Trenggalek sekitar dua tahun. Zainur, kata dia, berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur. David mengatakan Zainur tak memiliki hubungan kekerabatan dengan Ketua MK.

BACA: Diduga Tulis Memo Katebelece, Ketua MK Bisa Langgar Etik

Sudibyo, jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, mengatakan Zainur berasal dari Lamongan—kota sebelah Bojonegoro. Sebelum bertugas di Trenggalek, Zainur berdinas di Kejaksaan Negeri Sorong dengan posisi Kepala Seksi Intelijen. “Di sini Pak Zainur kasi paling lama,” ujarnya. “Yang lainnya menjabat di bawah dua tahun.” Mengaku tak mengenal begitu baik Zainur, Sudibyo mengatakan pria itu memiliki rumah di Surabaya.

Zainur tak berada di kantornya pada akhir Desember lalu. Menurut Sudibyo, dia sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan di kantor wilayah pajak Surabaya. Namun, menurut Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur Teguh Pribadi Prasetya, diklat yang dimaksud tidak ada. “Pelatihan jaksa tidak ada di kanwil, juga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama di seluruh Surabaya,” kata Teguh. Belakangan, seorang jaksa di Trenggalek mengatakan Zainur sedang cuti.


BACA: Diduga Titipkan Familinya, Ketua MK Disebut Langgar Pidana

Sesuai dengan tanggal pada memo, baik 16 maupun 10 Juli/September 2015, saat itu Widyo menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia digeser menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan tertanggal 23 Oktober 2015.

Sebelumnya, pada awal bulan itu, Widyo—lulusan sarjana hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta dan doktor Universitas Padjajaran Bandung—dikukuhkan sebagai profesor di Universitas Diponegoro Semarang. Ia membacakan makalahnya yang berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Tindak Pidana Hak Cipta dan Korupsi”.

Bukan kebetulan di Universitas Diponegoro itu Arief Hidayat merupakan guru besar di Fakultas Hukum.


BACA:  Jaksa Widyo Pramono Akui Minta Rekomendasi Ketua MK

Ditemui pada akhir Desember lalu, Widyo Pramono menghindar ketika ditanya perihal memo yang diduga ditulis Arief Hidayat buat dirinya. “Sebentar saya makan dulu, saya capek,” ujar Widyo, buru-buru pergi.


REZA ADITYA | FAIZ NASRILLAH | AVIT HIDAYAT | HARI TRI WASONO | EDWIN FAJERIAL | ANTONS
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

8 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

9 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

11 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

13 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

17 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

20 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.