TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang mengusut tujuh kasus besar yang bakal menjadi prioritas utama pada tahun mendatang. “Beberapa korupsi yang menonjol akan kami tuntaskan,” kata Jaksa Agung M. Prasetyo saat menggelar refleksi akhir tahun di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015.
Prasetyo membeberkan, kasus-kasus itu menarik perhatian masyarakat, antara lain dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto bersama taipan minyak M. Riza Chalid. Mereka ditengarai melakukan lobi-lobi untuk perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden Joko Widodo, juga Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015. Keduanya meminta saham proyek PLTU di Papua dan mengusulkan saham Freeport Indonesia untuk Jokowi dan Kalla.
“Kami sudah periksa 16 saksi, termasuk ahli hukum pidana, perdata, dan ahli informasi teknologi,” kata Jaksa Agung Prasetyo. Tim juga telah memanggil Setya Novanto dan Riza untuk dimintai keterangan. Kejaksaan pun sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta izin Novanto karena kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Kejaksaan Agung, pada 2016, juga mentargetkan pengusutan dua kasus yang diduga melibatkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Jaksa menemukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gardu listrik di Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada 2011-2013. Namun, status tersangka Dahlan dipatahkan oleh hakim dalam sidang praperadilan.
Nama Dahlan sekali lagi muncul dalam kasus pengadaan mobil listrik pada 2013. Kata Prasetyo, Dahlan Iskan bukan melakukan riset prototipe untuk pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar itu. Justru, Dahlan hanya melakukan pengadaan barang untuk dipamerkan di ajang Konferensi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) 2013. “Kami bakal meminta pertanggungjawaban."
Selanjutnya, Kejaksaan Agung berencana mendalami penjualan aset milik Hendra Rahardja terpidana kasus dugaan korupsi BLBI. Selain itu pihaknya juga bakal terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penjualan jaminan hak tagih atau cessie Victoria Securitas International Corporation, termasuk kasus manipulasi restitusi pajak dan penggelapan aset di Medan.
“Mohon doanya semoga kasus-kasus ini bisa kami selesaikan,” kata Jaksa Agung Prasetyo.