TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali dan Djan Faridz.
“PPP yang sah dengan Ketua Umum Djan Faridz, hasil muktamar di Jakarta,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Desember 2015.
Dimyati mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 66 ayat 5, disebutkan bahwa perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari kerja sejak perintah tersebut berlaku. Menurut dia, jika terjadi penundaan, hal itu akan berpotensi memecah belah partai Islam.
“Saya tidak paham terhadap logika hukum Menteri Hukum dan HAM, padahal dia harus patuh pada hukum,” ujarnya.
Dimyati mengatakan putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Meskipun ada peraturan lain yang menyebutkan pelaksanaan putusan bisa dalam tenggat 3 bulan, ia menilai pergantian pengurus di PPP menyangkut kepentingan publik dan harus segera dilaksanakan. “Saya menduga Menteri Yasonna tidak suka pada partai Islam,” tuturnya.
Fungsionaris PPP di berbagai daerah, ujar Dimyati, berencana membentuk gerakan untuk mendesak putusan MA segera dilaksanakan. Sebab, kata dia, penundaan tersebut juga menghambat pencairan dana partai. “Di bawah, para santri dan ulama tidak sabar. Saya tidak tahu apa yang akan terjadi kalau seperti itu,” ucapnya.
DANANG FIRMANTO