TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung kembali menjatuhkan hukuman mati kepada gembong narkotik. Kali ini, Mahkamah menjatuhkan hukuman mati kepada Meirika Franola alias Ola alias Tania.
"Yang bersangkutan, sesuai dengan nomor perkara 2435K/Pid.Sus/2015, telah putus perkaranya dengan hukuman mati," kata juru bicara Mahkamah, Suhadi, saat dihubungi, Rabu, 2 Desember 2015. "Karena terbukti menjadi perantara narkotik di dalam lembaga pemasyarakatan."
Sidang itu diputus pada akhir November lalu dengan majelis hakim terdiri atas Salman Luthan (ketua), Margono, dan Sumardiyatmo. Suhadi menuturkan pertimbangan hukum majelis menjatuhkan hukuman mati itu adalah Ola terbukti melakukan transaksi narkotik di lembaga pemasyarakatan.
Ola, ucap Suhadi, juga terbukti melakukan tindak pencucian uang hasil transaksi narkotik. "Dia juga tidak jera selama di lembaga pemasyarakatan dan malah melakukan hasil kejahatan narkotiknya kembali. Akibatnya, majelis hakim mengabulkan kasasi dari jaksa yang ingin Ola dihukum mati," ujarnya.
Ola sebelumnya diberikan grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus pertama Ola terjadi pada sepuluh tahun lalu, saat terbukti membawa 3,5 kilogram heroin dari London melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta. Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Namun SBY memberikan grasi dan Ola hanya dihukum seumur hidup.
Selama di bui, Ola malah kembali berulah. Dia justru mengendalikan peredaran narkotik internasional. Ola dikaitkan dengan penangkapan seorang kurir narkoba bernama Nur Aisyah oleh Bea-Cukai di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Ketika itu, Aisyah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan AirAsia dan membawa 775 gram sabu. Saat diperiksa, dia menyebut nama Ola. Pengiriman sabu itu disebut-sebut diatur Ola dari penjara.
Aisyah direkrut dengan bekal uang Rp 7 juta. Dia diperintahkan mengambil sabu dari India. Dia terbang ke India dari Surabaya dan transit di Singapura. Di Bangalore, India, dia bertemu dengan lima warga Nigeria yang memberinya sabu. Barang haram itu diselipkan ke dalam tas punggungnya. Atas perkara ini, Ola dituntut mati dengan dijerat Pasal 142 ayat 2 juncto 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.
REZA ADITYA