Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Politikus NasDem Ini Terjerat Korupsi Buku Rp 7 Miliar  

image-gnews
Buku seri bacaan anak berjudul
Buku seri bacaan anak berjudul "Tunas Integritas" yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Forum Penulis Bacaan Anak (FPBA). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menjebloskan dua orang politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ke penjara. Mereka terjerat kasus korupsi pengadaan buku untuk tingkat SMP tahun 2010 senilai Rp 7,7 miliar.

Kedua politikus itu yakni, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Garut, Komar Mariuna dan Budi Setiawan yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut dari Partai NasDem. “Kedua tersangka sudah kami titipkan ke Rumah Tahan (Rutan) Garut, tadi siang sebelum Jumatan,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Hery Somantri, Jumat, 27 Nopember 2015.

Menurut dia, alasan penahan ini untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu juga, jaksa khawatir para tersangka melarikan diri dari kota Garut dan menghilangkan barang bukti. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Selain mereka penyidik juga telah menetapkan tersanga lain diantaranya mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Garut, Eutik Karyana, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Garut dan seorang pejabat yang merupakan panitia lelang di lingkungan Dinas Pendidikan setempat berinisial HS.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. Modusnya yakni buku pelajaran untuk SMP itu tidak diberikan ke sekolah. Buku tersebut baru didistribusikan setalah dua tahun pelaksanaan lelang yakni pada 2012. Selain itu, kondisi buku juga tidak sesuai dengan spesipikasi dan harganya pun di mark up.

Pengadaan buku ini dimenangkan oleh PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut utara dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar. Sedangkan CV Tenjolaya menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah utara dengan nilai kontrak Rp 3,1 miliar.

Namun dalam fakta persidangan dengan terdakwa Eutik, terungkap bahwa kedua perusahaan tersebut bukan pemenang tender lelang yang sebenarnya. “Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut,” ujar Hery.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat kasus ini terjadi, Komar saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Sedangkan Budi merupakan Direktur CV Tenjolaya. Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Kebanyakan saksi yang dipanggil merupakan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah di Kabupaten Garut. Perbuatan para tersangka ini dijerat dengan undang undang korupsi yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 55 Kitab undang undang hukum pidana.

Penasehat Hukum Tersangka, Djohan Djauhari, menyesalkan penangkapan terhadap kliennya. Namun meski begitu, dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pihaknya telah telah menyampaikan pengajuan ke Jaksa untuk tidak dilakukan penahanan. “Jaminannya pihak keluarga tersangka ada juga pejabat Garut yang siap menjadi jaminan agar tersangka tidak ditahan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Partai NasDem. Begitu juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Garut, Duden Surachman. Dia enggan untuk memberikan komentarnya. “Tidak ada kewenangan saya untuk mengomentari itu (penangkapan),” ujar Duden singkat.

SIGIT ZULMUNIR

Baca juga:
Di Balik Heboh Freeport: Ayo Tebak, Setya  Novanto Akan Tergusur?
Disebut Rizieq Lamar Nyi Kidul, Si Bupati:Istri Saya Saja...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

3 jam lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

11 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.


KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

1 hari lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.


Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

5 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

5 hari lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.