Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Makassar Telantarkan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum Pers Makassar dan Koalisi Jurnalis Makassar mendesak kepolisian menuntaskan kasus kekerasan jurnalis saat meliput unjuk rasa mahasiswa Universitas Negeri Makassar pada 13 November 2014. Dalam peristiwa unjuk rasa yang diwarnai bentrokan itu, empat jurnalis menjadi korban kekerasan aparat. Setahun berlalu, penanganan kasus itu mangkrak kendati sudah ada dua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut. Padahal pihaknya telah membantu kepolisian dalam pengumpulan barang bukti berupa video, foto, dan keterangan saksi. "Tidak ada perkembangan signifikan proses penyidikan kasus yang telah berproses selama setahun itu," katanya di Sekretariat LBH Makassar, Minggu, 22 November. "Kepolisian tidak profesional."

Kasus kekerasan jurnalis ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Empat jurnalis yang menjadi korban melaporkan peristiwa itu. Keempatnya adalah Ikhsan Arham (fotografer Harian Rakyat Sulsel), Iqbal Lubis (fotografer Koran Tempo Makassar), Ikrar (jurnalis Celebes TV), dan Vincent Waldy (jurnalis Metro TV). Adapun dua tersangka berasal dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, yakni Bripda FA dan Bripda YP.

Dalam perkembangannya, penanganan kasus ini mandek dengan pelbagai alasan. Fajriani menyebutkan para penyidik kasus itu berdalih belum merampungkan pemberkasan karena terhambat keterangan saksi dan saksi ahli. Padahal semua hal itu sudah sempat ia koordinasikan. Fajriani khawatir ada upaya kepolisian melindungi tersangka dengan cara terus mengulur waktu sampai batas penanganan kasus tersebut dinyatakan kedaluwarsa.

Staf Advokasi LBH Pers Makassar, Anggareksa, menambahkan, mangkraknya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis ini lantaran polisi terkesan setengah hati menuntaskan perkara yang melibatkan oknum aparat. "Tidak ada itikad baik kepolisian untuk menyelesaikan perkara tersebut. Permasalahannya ada pada kemauan yang sampai sekarang tidak terlihat," ucap Anggareksa, yang berharap pimpinan kepolisian daerah ini segera turun tangan.

Selain tindak pidana, penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis diproses melalui sidang kode etik dan disiplin. Sayangnya, penanganannya pun dianggap tidak serius. Sejauh ini, cuma Bripda FA yang telah divonis bersalah. Bripda FA dijatuhi hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun. Adapun proses sidang disiplin dan kode etik Bripda YP serta puluhan polisi lainnya sampai sekarang tidak jelas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Koalisi Jurnalis Makassar, Ridwan Marzuki, mengatakan semestinya sidang disiplin dan kode etik itu menjadi acuan untuk memperkuat indikasi pidana yang dilakukan oknum polisi. KJM ditegaskannya terus mendorong proses pemidanaan oknum polisi itu agar memberi efek jera sehingga tidak lagi ada jurnalis ataupun masyarakat yang menjadi korban kekerasan aparat. "Jangan karena pelakunya polisi sehingga dilindungi."

Ridwan menilai proses penyidikan kasus kekerasan jurnalis terlalu lamban. Kepolisian pun disinyalir bersikap tidak profesional dan transparan. Musababnya, penyidik Korps Bhayangkara tidak pernah lagi menyampaikan progres penanganan perkara, seperti melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada para korban ataupun tim advokasi.

Juru bicara Polrestabes Makassar, Komisaris Andi Husnaeni, membantah bahwa kepolisian tidak profesional. Penetapan tersangka terhadap dua oknum polisi adalah bukti bahwa pihaknya tidak melindungi aparat bila melakukan tindak pidana. Disinggung soal belum tuntasnya pemberkasan kasus itu, Husnaeni berdalih belum mengetahui persis kendalanya dari pihak penyidik reserse kriminal.

"Kami selalu bertindak profesional dan transparan. Tidak mungkin kami menutupi atau melindungi anggota kepolisian bila memang melakukan kesalahan. Kalau soal perkembangan penyidikan, saya belum monitor ke penyidiknya," ucapnya.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

3 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

3 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

8 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

8 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.