TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti pesan WhatsApp dari bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella kepada teman kuliahnya, Fransisca Insani Rahesty alias Sisca. Isi pesan tersebut belakangan ditafsirkan oleh Sisca sebagai permintaan uang kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
SIMAK: PENGAKUAN ISTRI GATOT: Cari Duit untuk Rio Capella
Pesan itu berbunyi: "Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis," kata jaksa dalam surat dakwaan yang rencananya dibacakan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 November 2015.
Pesan yang disampaikan oleh bekas anggota DPR inilah yang kemudian membuat Sisca meminta Rp 200 juta kepada Evy dan Gatot. Uang tersebut sesuai dakwaan akan dipakai memfasilitasi islah atau perdamaian antara Gatot dan Wakil Gubernur Tengku Erry Nurhadi. Hubungan antara Erry dan Gatot memang diketahui tidak harmonis.
BACA: SKANDAL SUAP GATOT: Rio Capella Buka-bukaan Soal Uang Sisca
Selain itu, uang tersebut dipakai untuk memudahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah badan usaha milik pemerintah Sumatera Utara di Kejaksaan Agung, yang mengarah pada keterlibatan Gatot sebagai gubernur.
Sebelumnya, pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, membenarkan kliennya menerima uang dari Evy melalui Sisca. "Uangnya diterima Rio dari Sisca sejumlah Rp 200 juta. Pesan Sisca, itu untuk kopi-kopi saja kalau biasa orang Medan bilang," ujarnya. Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 15 Oktober 2015.
BACA: SKANDAL SUAP GATOT: Rio Capella Akui Terima Rp 200 Juta, tapi
Ia diduga menerima hadiah atau janji dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan politikus Partai NasDem itu ditahan pada Jumat, 23 Oktober 2015.
FRISKI RIANA
BERITA MENARIK
Geger Uang Lobi Jokowi Ketemu Obama: Ini Reaksi Istana
Sebentar Lagi, Orang Cukup Bercinta dengan Robot Seksi Ini?