TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Golkar kubu Agung Laksono, Melki Laka Lena, mendorong kedua kubu membentuk tim untuk menyelenggarakan musyawarah nasional setelah adanya putusan Mahkamah Agung terkait dengan konflik Golkar. Sebelumnya, MA sudah mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie terkait dengan dualisme kepemimpinan Golkar.
"Konflik bisa selesai dengan dibantu para tokoh senior partai," kata Melki melalui keterangan tertulis, Ahad, 25 Oktober 2015. Dia mengatakan para tokoh senior Golkar, seperti Jusuf Kalla, Akbar Tandjung, dan Siswono Yudhohusodo, perlu turun tangan menyelesaikan konflik ini sesuai aturan yang berlaku.
Melki mengatakan putusan MA hanya mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie, yakni membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia soal kepengurusan Agung Laksono. Menurut Melki, putusan MA hanya mewajibkan Menteri Hukum membatalkan surat keputusannya. "MA tidak mengabulkan pengesahan kepengurusan Munas Bali," ujar Melki.
Dengan putusan ini, Melki mengatakan, kepengurusan yang berlaku adalah hasil Munas Riau, yakni Aburizal menjadi ketua dan Idrus Marham menjadi sekretaris. Agung Laksono, sesuai hasil Munas Riau, menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Golkar. "Putusan ini harus disikapi dengan semangat kebersamaan," tuturnya.
Dia berharap dua tokoh yang berkonflik, yakni Aburizal dan Agung Laksono, sama-sama legawa dengan putusan ini. Dia juga meminta pendukung kedua kubu mendukung langkah penyelamatan Golkar sesuai aturan internal partai.
WAYAN AGUS PURNOMO