TEMPO.CO, Lumajang - Sejumlah warga penolak penambangan pasir pantai di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dibawa ke Jakarta untuk menghadiri program talk show di sebuah stasiun televisi swasta, Selasa, 6 Oktober 2015.
"Yang diajak ke Jakarta adalah Bu Tijah (istri almarhum Salim alias Kancil), Hamid (Ketua Gerakan Penolak Tambang), Iksan (tokoh masyarakat), serta Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono," kata Abdullah Al Kudus, anggota tim advokasi warga antitambang.
Abdullah berujar, dia juga ikut mendampingi ke Jakarta bersama beberapa aktivis Wahana Lingkungan Hidup serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. "Bupati dan Kapolres Lumajang juga diundang," ucapnya. "Adapun Hariyono yang kini ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur diwakili kuasa hukumnya."
Menurut Abdullah, talk show tersebut sekaligus forum pertama yang mempertemukan antara korban, pemerintah daerah, dan kepala desa yang diwakili pengacara. "Harapan saya dari forum ini, keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya serta kebenaran diungkap seterang-terangnya dan jangan ditutup-tutupi," tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam sepekan terakhir ini, sebagian besar masyarakat masih takut ngomong dan berkomentar soal tragedi berdarah yang menewaskan Salim Kancil dan mengakibatkan Tosan terluka parah akibat dianiaya warga protambang pasir. "Warga masih trauma dengan kejadian pada Sabtu, 26 September 2015," katanya.
Namun, dengan bantuan media massa yang gencar memberitakan, kasus pelanggaran tambang di Lumajang perlahan mulai tersingkap. Beberapa orang pun mulai berani bersaksi. Abdullah mencontohkan, seorang warga yang menyaksikan langsung almarhum Salim Kancil dianiaya di balai desa akhirnya berani bersaksi. Saat kejadian, saksi mengaku tidak bisa berbuat apa pun karena sendirian.
Selama ini, saksi tersebut dia tidak berani memberikan kesaksian. Namun, ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia datang ke Selok Awar-awar, warga tersebut berani bersaksi. Komnas menyatakan ada pelanggaran HAM dalam perkara tersebut. "Akan kami tindak lanjuti, agar saksi diperiksa polisi," ujarnya.
DAVID PRIYASIDHARTA