TEMPO.CO, Balikpapan - Sebanyak 167 kepala keluarga penghuni lokalisasi eks tahanan politik Partai Komunis Indonesia (PKI) di Argosari, Amburawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menuntut pemerintah merehabilitasi nama baiknya selaku warga negara. “Kami tetap menuntut hak-hak kami sebagai warga negara,” kata salah satu bekas tapol, Untung Suyanto, 75 tahun, Selasa, 29 September 2015.
Untung meminta negara mengembalikan nama baiknya yang sudah terlanjur tercemar akibat tuduhan sebagai anggota PKI. Dia mengaku hanya menjadi korban konflik politik yang terjadi pascaperistiwa pembunuhan tujuh jenderal Angkatan Darat, 30 September 1965 di Jakarta.
“Saya dituduh jadi anggota Pemuda Rakyat (organisasi kepemudaan sayap PKI) saat dulu belum bergabung dengan tentara. Padahal saya hanya ikut bermain bola voli yang kebetulan milik organisasi Pemuda Rakyat,” kata dia.
Untung, yang saat itu tercatat sebagai personil Komando Daerah Militer Mulawarman, mempertanyakan kejelasan statusnya sebagai tentara. Dia mengaku tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anggota TNI sejak 1970 hingga sekarang. “Mestinya kalau dipecat ada surat pemecatan dari Kodam Mulawarman,” ujarnya.
Untung menuturkan terus memperjuangkan haknya, khususnya tiap kali ada pergantian presiden. Hal itu dia lakukan sejak Presiden Abdurrahman Wahid. “Kami akan mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo. Komnas HAM sudah berkunjung ke sini untuk membantu kami,” katanya.
Eks tapol lainnya, Maman Sudana, 72 tahun juga meminta pada pemerintah memberikan perlakuan yang sama dengan warga negara lainnya. Sebab anak cucu eks tapol masih diperlakuan diskriminatif, utamanya bila ingin menjadi anggota TNI, Polri dan pegawai negeri. “Ada proses screening sehingga keturunan kami terganjal setiap kali ikut mendaftar,” ucap dia.
Sudana yang membuka warung makanan ini juga mengaku telah menjadi korban politik sehingga sejak usia 20 tahun dimasukkan penjara. Dia diterungku selama 10 tahun. “Saya hanya bergaul dengan Pemuda Rakyat, tapi dianggap antek PKI,” ujarnya.
Untung dan Sudana bak menjadi penyambung lidah 2.500 eks tapol PKI wilayah Kalimantan Timur yang sempat ditahan di mess Sumber Rejo. Sebanyak 167 kepala keluarga eks tapol PKI tersebut akhirnya direlokasi di Argosari, Amburawang pada 1970. Mayoritas warga eks tapol Argosari bertahan hidup dengan bercocok tanam padi serta menanam buah naga.
SG WIBISONO
Video Terkait: