TEMPO.CO, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengejar pengunggah foto pembataian hewan dilindungi beruang madu dalam akun media sosialnya. Saat ini sedang ramai diperbincangkan, kasus ulah tiga orang pria yang menggunggah foto selfie saat membunuh beruang madu.
“Kasus ini sudah jadi perhatian Polda Kaltim,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Winston Tommy Watultu, Sabtu, 29 September 2015.
Winston mengatakan Kapolda Kalimantan Timur telah memerintahkan jajarannnya untuk menelusuri kebenaran kasus ini yang diduga berlokasi di wilayah Kutai Kartanegara. Dia mengaku sudah memerintahkan penyidiknya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara dalam pengecekan tempat kejadian perkara.
“Kami harus pastikan lokasi kejadian perkara, apakah benar ada di wilayah Kaltim,” paparnya.
Selain itu, Winston mengaku menelusuri kembali akun pemilik media sosial yang pertama kali menggunggah foto pembantaian hewan langka ini. Menurutnya polisi punya teknik tersendiri guna memastikan jati diri pemilik akun.
“Kami telusuri akun media sosialnya, meskipun fotonya sudah dihapus, namun kami sudah memiliki cukup bukti permulaan soal foto pembantaian itu,” tegasnya.
Polisi hingga kini masih berusaha mengumpulkan bukti awal pengungkapan kasusnya ini. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan serta pengumpulan alat bukti penunjang.
Winston menyatakan para pelaku ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Besaran ancaman hukuman tergantung niatan awalnya saat membantai hewan beruang madu ini.
“Tergantung proses pembuktian nanti, apakah sengaja atau ada unsur kelalaian,” ujarnya.
S.G. WIBISONO