TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Jero Wacik dengan tiga dakwaan sekaligus. Pada salah satu dakwaan itu, jaksa menyebut Jero menerima hadiah sebesar Rp 10,38 miliar selama tiga tahun menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dari November 2011 sampai Juli 2013.
"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Dody Sukmono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa sore, 22 September 2015. Karena dugaan menerima suap tersebut, Jero dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dugaan menerima gratifikasi, Jero juga didakwa memanfaatkan Dana Operasional Menteri ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009. Politikus ini diduga telah menyelewengkan dana operasional menteri tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
"Selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2004-2009, terdakwa meminta DOM diberikan langsung pada dirinya kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah," ujar Dody.
Menurut Dodi, terdapat selisih pengeluaran DOM dari kas negara sebesar Rp 10,59 miliar. Dari jumlah tersebut, dana operasional yang dimanfaatkan Jero untuk kepentingan pribadi dan keluarganya mencapai Rp 8,4 miliar.
Ketika menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero kembali mengulang perbuatannya itu. Bahkan, kata Dodi, Jero memaksa agar dana operasional menteri ditambah karena nilainya lebih kecil dibandingkan dana operasi yang didapatkannya ketika jadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Karena perbuataannya ini, politikus Partai Demokrat tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terakhir, Jero juga didakwa menerima hadiah sebesar Rp 349 juta dari dari Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Hadiah itu merupakan dana untuk membayar biaya ulang tahun Jero ke 63 yang perayaannya dilaksanakan di Hotel Dharmawangsa pada 24 april 2012. Karena dugaan ini, Jero didakwa dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA