TEMPO.CO, Pekanbaru - Dua perampok bersenjata api menggasak uang Rp 300 juta milik Koperasi Sejahtera di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Pelaku mengancam petugas koperasi, Edi Harianta, 44 tahun, di bawah todongan pistol dan membawa kabur uang Rp 300 juta. Satu pelaku berinisial RO, disebut mantan polisi yang dipecat dari kesatuan Kepolisian Resor Pelalawan.
"Dilihat dari ciri-ciri pelaku ada kemiripan dengan mantan anggota polisi yang dipecat," kata Kepala Satuan Resor Pelalawan Ajun Komisaris Besar Ade Johan, kepada Tempo, Jumat, 28 Agustus 2015.
Ade Johan mengatakan, peristiwa perampokan berawal saat petugas koperasi, Edi Harianta baru saja mengambil uang dari Bank Mandiri di Pangkalan Kerinci. Dua pelaku telah menguntit korban sejak dari bank. Di tengah perjalanan, kedua pelaku memberhentikan mobil korban kemudian mengancam korban dengan todongan pistol. Korban yang merasa terancam menyerahkan uang Rp 300 juta kepada pelaku. "Keduanya lalu kabur setelah berhasil merampas uang," ujarnya.
Menurut Ade Johan, satu pelaku diduga merupakan mantan polisi yang telah dipecat dari kesatuan. Kecurigaan semakin kuat saat penyidik memperlihatkan foto pelaku RO kepada korban. Saat itu korban membenarkan bahwa perampok yang telah membawa kabur uangnya itu mirip dengan foto yang ditunjukkan penyidik.
Namun polisi belum memastikan apakah perampok tersebut merupakan mantan anggota Kepolisian Resor Pelawan yang dipecat atau tidak. Ade Johan mengaku tidak tahu alasan RO yang diduga perampok itu dipecat dari kesatuan. "Kami belum mendapatkan data," ujarnya.
Saat ini kata Ade, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku. Seluruh kepolisian resor dan polisi lalu lintas dikerahkan melakukan razia di sepanjang jalan Pelalawan. Polisi melacak nomor seluler milik RO yang diduga sebagai pelaku, saat ini berada di Pekanbaru.
RIYAN NOFITRA