TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan munculnya atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) pada pawai HUT Kemerdekaan ke-70 RI di Pamekasan, Jawa Timur, merupakan sesuatu yang dilarang. Menurut dia, seharusnya peserta pawai tidak membawa atribut organisasi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan itu.
"Ya pasti dilarang itu," kata Kalla di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 Agustus 2015. Saat ditanya apa langkah pemerintah untuk mencegah munculnya atribut PKI itu di tempat lain, Kalla hanya tersenyum dan menaikkan tangan.
Sebelumnya, Komandan Komando Distrik Militer 0826 Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Letnan Kolonel Mawardi menemukan peserta kirab budaya dalam perayaan HUT ke-70 RI yang membawa atribut bergambar palu-arit berwarna merah, yang merupakan lambang PKI. Bukan hanya gambar palu-arit yang terlarang, para peserta kirab juga membawa banner berisi foto-foto tokoh PKI, antara lain D.N. Aidit dan Letnan Kolonel Untung.
Bupati Pamekasan Achmat Syafi'i mengakui pihaknya kecolongan. Menurut dia, tidak ada pemeriksaan konsep karnaval yang dibuat panitia. Dia menduga kesalahan terletak pada surat dari panitia. Setelah dibaca, Syafi'i menilai surat tersebut tidak dirinci sehingga menimbulkan multitafsir dari peserta, termasuk soal pembuatan lambang palu arit bendera PKI.
Syafi'i yakin tujuan dari panitia bukan untuk menghidupkan kembali PKI, melainkan justru menggambarkan kekejamannya. "Tapi karena surat yang dibuat tidak rinci, peserta salah menafsirkan maksudnya," ujarnya.
Bukan hanya di Pamekasan, sketsa palu-arit itu juga digambar oleh tiga orang mahasiswa Universitas Jember di dinding Universitas Jember.
REZA ADITYA