TEMPO.CO, Sidoarjo - Validasi berkas ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah memasuki tahap keempat. Sekitar 1.244 dari total 3.337 berkas telah divalidasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pada Senin pekan depan, BPLS akan mengumumkan 300 daftar nominatif dari 1.244 berkas yang sudah tervalidasi.
"Insyaallah Senin kita akan mengumumkan 300 daftar nominatif tahap pertama," kata Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Juli 2015.
Daftar nominatif merupakan tahap kedua dari validasi ganti rugi korban lumpur Lapindo. Setelah itu, berkas tersebut dikirim ke kantor perbendaharaan negara di Jakarta untuk dilakukan proses pencairan.
Menurut Dwinanto, setelah pengumuman daftar nominatif, korban lumpur diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengajukan keluhan. "Kalau tidak ada komplain, berkas warga kita bawa ke kantor perbendaharaan negara di Jakarta," kata Dwinanto.
Mujira, 54 tahu, korban lumpur dari Desa Kali Tenga, Kecamatan Tanggulangin, dipanggil untuk melakukan validasi, Sabtu. Mujira berharap berkas miliknya termasuk dalam 300 daftar nominatif yang akan diumumkan BPLS tersebut. "Semoga Senin depan berkas saya masuk daftar nominatif," ujar ibu yang kini tinggal di Yogyakarta itu.
Mujira datang jauh-jauh ke Sidoarjo hanya untuk melakukan validasi. Sebelumnya, Ahad pekan lalu dia sudah ke Sidoarjo. Namun sampai lima hari tinggal di Sidoarjo dia belum dipanggil melakukan validasi.
"Setelah pulang dua hari ke Jogja, eh malah dapat kabar hari ini dipanggil untuk validasi," kata dia.
NUR HADI