TEMPO.CO, Banyuwangi - Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa mengatakan sedikitnya ada 50-60 kasus adopsi anak oleh warga negara asing tidak sesuai prosedur. Angka itu sesuai jumlah visa anak yang dikembalikan pihak Imigrasi ke Kementerian Sosial. “Imigrasi tidak bisa menerbitkan visa anak yang diadopsi secara tidak prosedural,” kata Khofifah seusai mengunjungi keluarga Angeline di Banyuwangi, Selasa, 16 Juni 2015.
Khofifah menjelaskan, adopsi anak secara legal harus ditetapkan melalui pengadilan. Bagi warga negara asing, selain penetapan pengadilan harus dilengkapi pula dengan surat permohonan kepada Kementerian Sosial. Tanpa surat dari Kementerian Sosial, pihak Imigrasi tidak akan menerbitkan visa anak apabila orang tua angkat akan kembali ke negara asalnya.
Khofifah mengklaim prosedur untuk mengadopsi anak telah dibuat secara rinci. Tujuannya, agar adopsi tidak menjadi pintu terjadinya perdagangan anak. “Prosedur detail seperti ini untuk melindungi hak-hak anak.”
Dia juga meminta agar masyarakat terlibat aktif untuk ikut mengawasi dugaan kekerasan dan penelantaran yang menimpa anak-anak di sekitarnya. Bila ada indikasi mencurigakan, masyarakat harus aktif melaporkannya ke kepolisian terdekat.
Khofifah mendatangi keluarga Angeline di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa, pukul 16.12. Khofifah rencananya akan mengikuti doa bersama dan pemakaman jenazah Angeline yang dijadwalkan malam ini.
IKA NINGTYAS