Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Margareth, Ibu Angkat Angeline, Bisa Terancam Hukuman Berlapis  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Foto bocah cantik Angeline (8) yang tewas dibunuhh di rumahnya di Bali, di pegang oleh salah seorang aktivs saat ikuti doa bersama dan aksi seribu lilin untuk Angeline, di Bunderan HI, Jakarta, 11 Juni 2015 malam. Sejumlah aktivis dan Satgal perlindungan anak mengkecam tewasnya Angeline. TEMPO/Imam Sukamto
Foto bocah cantik Angeline (8) yang tewas dibunuhh di rumahnya di Bali, di pegang oleh salah seorang aktivs saat ikuti doa bersama dan aksi seribu lilin untuk Angeline, di Bunderan HI, Jakarta, 11 Juni 2015 malam. Sejumlah aktivis dan Satgal perlindungan anak mengkecam tewasnya Angeline. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan ibu angkat Angeline, Margareth Megawe, terancam hukuman pidana berlapis. Alasannya, ia diduga melakukan kekerasan kepada anak sehingga menyebabkan kematian, penghilangan identitas anak, dan pelanggaran prosedur adopsi.

"Margareth terancam hukuman 15-20 tahun penjara jika dia terlibat dalam persekongkolan kejahatan yang mengakibatkan pembunuhan. Dia juga bisa dikenakan ancaman pasal adopsi ilegal," kata Arist, saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Juni 2015.

Sejak pertama kali dinyatakan hilang, Komnas Perlindungan Anak langsung menggelar investigasi kasus Angeline. Investigasi dilakukan selama sepekan sejak 16-23 Mei 2015. Arist mendatangi rumah orang tua angkat Angeline di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada 24 Mei 2015. Ia bertemu dengan Margareth yang ditemani dua anak kandungnya, Yvone dan Christina. Saat itu, Arist sempat ditunjukkan akta notaris pengangkatan Angeline dari pasangan Hamidah dan Rosyidi.

Akta notaris tersebut berisi perjanjian antara Margareth dan suaminya ekspatriat asal Texas, Amerika Serikat, dengan orang tua kandung Angeline. Angeline diasuh Margareth dan suaminya sejak usia 3 hari hingga 18 tahun. Pemberian nama bocah perempuan itu juga menjadi wewenang Margareth.

Baca juga:
Angeline Dibunuh: Agus Diduga Cuma Mengubur, Siapa Dalang?
Motif Kakak Angeline Kumpulkan Uang untuk Cari Adiknya Atau?
Dahlan Iskan Sebut Mantan Menteri ESDM di Proyek Gardu

Sebelum hak asuh berakhir, menurut Arist, orang tua kandung Angeline tidak diperkenankan menjenguk anaknya. Tak hanya itu, Angeline masuk dalam daftar pewaris harta bapak angkatnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Arist, Margareth bisa terancam tuduhan pelanggaran adopsi ilegal karena tak memiliki dokumen penetapan adopsi dari pengadilan. Margareth hanya memegang akta notaris yang seharusnya dijadikan rujukan pengangkatan anak ke Dinas Sosial dan pengadilan. "Dia melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pengangkatan Anak sekaligus Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak," kata Arist.

Selain itu, Aristy menilai Margareth sengaja menghilangkan identitas Angeline dengan membatasi komunikasi anak itu dengan orang tua kandungnya hingga usia 18 tahun. Apalagi, ia menduga akibat pelanggaran prosedur adopsi, maka Angeline tak memiliki akta kelahiran yang sah.

Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 40 Nomor 23 Tahun 2002 menyataka orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Selain itu, pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak disebutkan permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk penetapan pengadilan.

Arist menduga Margareth terlibat dalam kekerasan yang menyebabkan tewasnya Angeline. Arist juga menduga kematian Angeline bisa jadi dipicu oleh pembagian hak waris orang tua angkatnya.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

13 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.