TEMPO.CO, Jakarta - Dahlan Iskan batal hadir dalam agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. Alasannya, hingga hari ini ia belum menunjuk kuasa hukum yang akan membelanya dalam proses hukum ini.
"Karena alasan tersebut Pak Dahlan minta pemeriksaan diundur pekan depan," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, di komplek Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.
Menurut Waluyo, permintaan tersebut disampaikan oleh Dahlan melalui surat yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi sekitar pukul 09.30 tadi. "Yang mengantar tadi dari stafnya di Jawa Pos. Suratnya atas nama Dahlan Iskan," kata dia. Dari surat yang dipegang Waluyo terlihat bahwa Dahlan meneken langsung surat tersebut.
Kejaksaan Tinggi menetapkan Dahlan sebagai tersangka korupsi gardu listrik tahun 2011-2013. Ia dituduh menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana kepada rekanan proyek. Ia meneken surat pertanggungjawaban mutlak atas klaim tanah untuk pembangunan gardu. Padahal tanah tersebut masih bermasalah. Ia juga meminta dispensasi pencairan dana progres fisik ke material on site.
Waluyo mengatakan Kejaksaan Tinggi telah menyetujui permintaan Dahlan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu pekan depan. Kejaksaan bahhkan telah melayangkan surat panggilan kepada Dahlan untuk jadwal pemeriksaan tersebut. Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga menjadwalkan pemanggilan Dahlan terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik. "Nanti akan kami koordinasikan," ujar Waluyo.
Dalam sebuah tulisan yang dipublikasikan hari ini di situs pribadinya, gardudahlan.com, mantan Direktur Utama PLN ini sebenarnya tak ingin menunjuk pengacara. Namun, atas saran keluarga dan sejawatnya, Dahlan menunjuk seorang pengacara, yakni Yusril Ihza Mahendra.
AYU PRIMA SANDI