TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin menantang bekas Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya Abdul Hakim melakukan sumpah pocong di persidangan kasus dugaan suap gas. Tantangan itu keluar saat Fuad mencecar Abdul soal duit Rp 2 miliar.
"Uang itu kan di-refund ke BUMD, Pak Hakim yang saya suruh mengembalikan," ucap Fuad. "Terbuka saja, kalau perlu kita sumpah pocong," ujar Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.
Ajakan Fuad tak digubris Abdul. Dia meyakini duit itu dia serahkan sendiri pada Fuad.
Perdebatan Fuad dan Abdul terjadi ketika hakim membuka kesempatan bertanya. Fuad mengatakan Abdul Hakim adalah orang kepercayaannya karena dititipkan oleh Hadi Poernomo. Pernyataan itu dibantah Abdul. "Saya keberatan dengan pernyataan itu, saya bukan titipan," kata Abdul.
Fuad pun mencecar Abdul atas kesaksiannya. Abdul sebelumnya menyatakan dia pernah mengantar duit sejumlah Rp 2 miliar kepada Fuad di City of Tomorrow Mall Surabaya. Fuad bersikeras duit itu dimasukkan ke rekening PD Dumber Daya dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Fuad juga menyatakan telah memerintahkan Abdul untuk mentransfer duit Rp 2 miliar itu pada rekening BUMD. Abdul tidak membenarkan. "Saya tak ingat," kata Abdul.
Fuad dengan suara parau mengimbau Abdul untuk jujur. "Ayolah, itu tak ada pasal hukumnya, tidak akan memberatkan Anda." Namun, Abdul tetap tidak mengakui.
Seusai sidang, Fuad menyebut banyak keterangan yang dikarang oleh saksi. "Saya ajak sumpah pocong biar habis bersaksi dia langsung mati."
Fuad didakwa atas tuduhan menerima suap dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Fuad menerima duit dari Direktur Human Resourch Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Sebagai tanda terima kasih atas jasa Fuad Amin, Antonius bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo, Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo, sepakat memberikan sejumlah duit. Pemberian duit dilakukan dalam berbagai tahap dan jumlah yang bervariasi hingga mencapai Rp 18,50 miliar.
Atas perbuatannya, Fuad Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal untuk politikus Gerindra itu 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA