Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Manekin Telanjang Dianggap Undang Birahi di Aceh  

image-gnews
Manekin berpakaian seksi dilarang di Mumbai
Manekin berpakaian seksi dilarang di Mumbai
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara baru saja mengesahkan qanun atau peraturan daerah yang membatasi ruang gerak sehari-hari masyarakat. Qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu pun menjadi bahan olok-olok di berbagai forum percakapan dan media sosial.

Qanun itu lahir tanpa argumentasi yang teruji. Misalnya, ada larangan lelaki dan perempuan bukan muhrim berboncengan di sepeda motor. Alasan penyusun qanun bahwa larangan itu untuk mencegah muda-mudi bermesraan sewaktu berkendaraan terdengar mengada-ada. Yang pasti, aturan seperti itu justru akan menyulitkan begitu banyak tukang ojek dan ibu-ibu pelanggan mereka.

Ada pula larangan siswa laki-laki dan perempuan belajar dalam satu ruang kelas. Aturan itu berlaku di sekolah menengah pertama sampai perguruan tinggi. Perancang qanun lagi-lagi berdalil hal itu untuk mencegah remaja dari pergaulan yang melanggar etika dan syariat Islam. Tapi dalil tersebut pun tak masuk akal. Lain halnya bila semua penyusun qanun menganggap sekolah selama ini hanya menjadi ajang pergaulan bebas, bukan tempat menuntut ilmu.

Pasal kontroversial lainnya mengatur kewajiban tempat wisata memisahkan pengunjung wanita dengan pria. Sulit membayangkan bagaimana tempat wisata umum membuat garis pemisah pengunjung laki-laki dengan perempuan, seperti di majelis taklim tertentu. Pengelola tempat wisata pun bakal kerepotan bila harus menggandakan setiap wahana rekreasi.

Yang menggelikan, qanun juga melarang penjual pakaian memasang baju pada patung (manekin) perempuan. Tanpa rujukan yang bisa dipercaya, pembuat qanun beralasan manekin yang “seksi” bisa menggugah berahi kaum lelaki. Padahal, sejatinya, pikiran mesum itu bercokol pada “otak” seseorang, bukan pada sehelai baju atau sepotong tubuh patung yang dia lihat. Wajar saja bila pasal manekin ini paling banyak diolok-olok di media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memang bukan hukuman cambuk atau penjara yang mengancam pelanggar qanun yang baru berlaku tahun depan itu. Tapi qanun ini memuat ancaman sanksi yang tak bisa disepelekan. Selain harus meminta maaf, pelanggar bisa didenda, dicabut izin usahanya, dicopot gelar adatnya, dikucilkan, atau dikeluarkan dari kampung. Dalam banyak kasus, sanksi sosial seperti itu bisa lebih berat dampaknya ketimbang hukuman badan.

Kementerian Dalam Negeri tak perlu ragu membatalkan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat. Warga Aceh Utara yang dirugikan pun bisa menguji materi qanun itu ke Mahkamah Agung. Bila tidak, bukannya mendatangkan maslahat, qanun seperti itu malah bisa membawa mudarat.

Disadur dari Editorial Koran Tempo (8 Mei 2015) : Kontroversi Qanun Manekin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

12 menit lalu

 Real Madrid. REUTERS/Juan Medina
Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

Real Madrid dipastikan menjadi juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona kalah 2-4 dari Girona dalam dalam laga ke-34.


Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

19 menit lalu

Kim Sang-sik. (yonhap)
Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

Timnas Vietnam sudah memiliki pelatih anyar. VFF) mengumumkan penunjukan Kim Sang-sik sebagai pengganti Philippe Troussier.


Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

28 menit lalu

Pemain Manchester City, Erling Braut Haaland melakukan selebrasi. Reuters/Peter Cziborra
Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

Erling Haaland memboronhg 4 gol saat Manchester City taklukkan Wolves 5-1 di Liga Inggris pekan ke-36.


Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

1 jam lalu

Franco Mastantuono. (Instagram/@franco.mastantuono)
Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.


Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

1 jam lalu

Pertandingan Perebutan juara ketiga Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak di Stadion Abdullah Bin Khalifa di Doha, Qatar, pada 2 Mei 2024. Cuplikan tayangan RCTI
Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.


Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

2 jam lalu

Timnas Guinea. (Instagram/@sylinational)
Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.


Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

3 jam lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.


Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

3 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda


Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

4 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet


PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

4 jam lalu

Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono dan Ketua DPC PKB Kota Depok Faizin. Dok. pribadi
PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.