TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan rancangan eksekusi mati gelombang ketiga masih bisa berubah.
"Pekan depan, akan dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan eksekusi tahap kedua. Dari situ, akan dibahas terkait dengan eksekusi tahap ketiga," ujar Tony ketika ditemui di Kejaksaan Agung, Kamis, 30 April 2015.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, eksekusi mati gelombang ketiga dipersiapkan untuk terpidana kasus nonnarkotik. Hal ini mengingat ada beberapa nama terpidana pembunuhan yang permohonan grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo.
Beberapa nama terpidana pembunuhan yang permohonan grasinya telah ditolak Jokowi adalah Tan Joni dan Gunawan Santoso. Gunawan Santoso adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Asaba Boedyharto Angsono di Jakarta Utara pada 2003.
Meskipun evaluasi itu belum dimulai, Tony menuturkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo cukup puas dengan pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua pada Rabu dinihari lalu. Meski ada perubahan mendadak dalam beberapa hari terakhir, eksekusi berjalan sesuai dengan rencana dan tanpa penundaan.
Karena itu, menurut Tony, untuk menyiapkan eksekusi mati gelombang ketiga bukan masalah lagi. Namun, ucap dia, bisa saja dalam gelombang ketiga nanti kembali mengeksekusi terpidana narkotik.
"Jadi kami akan memantau dulu, apakah ada terpidana kasus narkotik yang grasinya ditolak dalam beberapa pekan ke depan. Jika banyak, mungkin eksekusi terpidana narkotik lagi," ujar Tony.
ISTMAN M.P.