TEMPO.CO, Mojokerto - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi saat bermain judi di rumahnya dengan kedua temannya. Dia adalah Ketua PDI Perjuangan Kecamatan Trowulan Sardjono Suradi, 60 tahun. Sardjono dicokok bersama dua temannya, Samsul Ahmad, 35 tahun, dan Gunawan Wibisono, 35 tahun, di rumah Sardjono di Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Rabu, 29 April 2015.
Kepala Kepolisian Sektor Trowulan Komisaris Achmad Rianto mengatakan petugas menggerebek rumah Sardjono setelah menerima pengaduan masyarakat bahwa rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat judi kartu. “Polisi semula enggak tahu bahwa yang bersangkutan pengurus salah satu partai,” kata Rianto.
Baca Juga:
Polisi baru tahu Sardjono politikus PDI Perjuangan tingkat kecamatan ketika tersangka diinterogasi. “Ketiga tersangka tidak melawan saat ditangkap. Barang bukti uang dan kartu disita petugas,” ujar Rianto. Barang bukti yang diamankan adalah satu set kartu domino dan uang Rp 154 ribu.
Setelah dimintai keterangan untuk berita acara pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Kepolisian Sektor Trowulan. Mereka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sardjono merupakan Ketua PDI Perjuangan Kecamatan Trowulan dengan masa bakti 2015-2020. Tak ada tanda raut wajah malu atau penyesalan saat ia diperiksa petugas. Ia bahkan terlihat santai. “Saya hanya iseng,” tutur pria berkepala botak dan berkacamata ini kepada wartawan.
ISHOMUDDIN