TEMPO.CO, Yogyakarta - Permohonan peninjauan kembali kedua kalinya terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Fiesta Veloso, diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman, Senin, 27 April 2015. Novum yang diajukan untuk memori peninjauan kembali adalah hasil investigasi Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA), seperti Badan Narkotika.
"Novum berdasarkan investigasi Philippine Drug Enforcement Agency," kata Agus Salim, pengacara Mary Jane, Senin, 27 April 2015.
Menurut Agus, dari hasil penelusuran PDEA, Mary Jane dinyatakan bukan sebagai bandar sindikat peredaran narkotik internasional. “Dalam dokumen itu, terpidana mati asal Filipina itu tidak terbukti melakukan kejahatan ataupun mendapat imbalan dari tindakannya,” ujarnya.
Berkas permohonan peninjauan kembali diterima oleh panitera dengan nomor 02.Pid.PK/2015/PNSleman. Pengadilan Negeri Sleman segera memutuskan apakah permohonan itu diterima atau justru ditolak.
Agus mengatakan investigasi oleh PDEA itu juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Indonesia. Dengan demikian, diyakini dokumen ini bisa dipertimbangkan oleh hakim untuk bisa meringankan hukuman.
"Investigasi PDEA itu melibatkan BNN. Dalam kasus ini, peran Mary Jane sebagai perantara, bukan Bandar. Dia diperdaya," ucap Agus.
Dia berharap pengadilan mempertimbangkan novum tersebut dan vonis mati Mary Jane dapat diperingan, setidaknya menjadi hukuman seumur hidup. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak upaya peninjauan kembali Mary Jane.
Humas Pengadilan Negeri Sleman, Marliyus Marle, mengaku sudah menerima permohonan itu. Hakim akan mempelajari permohonan dengan novum yang diajukan secepatnya. "Kami pelajari dulu dan akan diputuskan segera," tuturnya.
MUH SYAIFULLAH