Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Miris Satpol PP: Belum Dapat Tunjangan 3 Bulan

image-gnews
Satpol PP. TEMPO/Aditia Noviansyah
Satpol PP. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan - Ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, belum menerima tunjangan Lauk Pauk dan Tunjangan Bahaya (LPTB) sepanjang Januari hingga Maret 2015.

Mereka yang belum menerima tunjangan Rp 300 ribu per bulan itu adalah anggota Satpol PP berstatus Tenaga Harian Lepas atau THL. "Anggota yang berstatus THL sebanyak 297 orang," kata seorang anggota Satpol PP Bangkalan kepada Tempo, Minggu, 22 Maret 2015.

Sumber Tempo dan teman-temannya telah menanyakan soal tunjangan itu kepada pimpinan mereka. Diperoleh informasi, bahwa tunjangan tersebut belum cair karena terganjal di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan.

BPKAD meminta bukti absen check lock sebagai syarat pencairan tunjangan. "Padahal sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi soal absen tersebut. Tahun lalu tunjangan cair tanpa syarat apa pun," ujarnya mengungkapkan.

Kepala Satpol PP Bangkalan Mohammad Fahri mengungkapkan sebenarnya Bupati Bangkalan telah mengeluarkan SK percairan tunjangan sejak awal Maret lalu dan telah diajukan ke bagian keuangan. "Kendalanya THL ini tidak diatur dalam Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara), ASN hanya mengatur soal PNS," katanya menerangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Fahri memastikan tunjangan LPTB tetap akan dicairkan. Hanya mekanismenya berubah yaitu harus menyertakan bukti daftar hadir secara manual bagi setiap THL. Kata dia, jika tidak hadir satu hari dalam tugas, maka tunjangan akan dipotong sebesar 5 persen.

Kepala BPKAD Bangkalan Ahmat Hafid mengungkapkan, sejak diberlakukannya ASN mulai 1 Januari 2015, penghasilan tambahan para pegawai termasuk tunjangan LPTB harus berdasarkan penilaian kinerjanya. Kebijakan itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014.

"Jangan sampai pemberian tunjangan yang tanpa tolak ukur kinerja, menyebabkan pemborosan atau kerugian uang daerah," katanya beralasan. Hafid menambahkan tidak hanya tunjangan yang dipotong. Dalam Undang-undang ASN disebutkan gaji pegawai dapat dihentikan jika bolos secara terus menerus. "Kebijakan ini juga berlaku bagi PNS, bukan hanya pegawai tidak tetap," pungkasnya.

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

8 September 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Perda.


Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

8 September 2023

Ilustrasi Satpol PP. dok.TEMPO
Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

Sejak zaman VOC, sejatinya sudah ada entitas Pamong Praja, yang saat itu dikenal sebagai "Pangreh Praja". Ada jejak cikal bakal Satpol PP?


Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

24 Agustus 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

Besaran gaji atau honor Satpol PP berbeda setiap daerah. Satpol PP yang berada di bawah pemerintah daerah dibedakan Satpol PP PNS dan tenaga honorer.


Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel Tangkap Tangan 27 Perempuan dan 16 Pria

14 Agustus 2022

Ilustrasi Pekerja Seks Komersia (PSK). starsexwork.org
Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel Tangkap Tangan 27 Perempuan dan 16 Pria

Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan pada Sabtu dini hari 13 Agustus 2022


Satpol PP Gorontalo Sita Miras Cap Tikus

25 Juni 2021

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau ketika memperlihatkan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 400 liter setara Rp 15 Juta di kantor Satpol PP Kota Gorontalo, Ahad (13/6). (Foto : Istimewa)
Satpol PP Gorontalo Sita Miras Cap Tikus

Peringatan keras diberikan kepada pemilik jika seandainya kedapatan lagi memperjualbelikan miras. tempat usahanya akan ditutup.


Lima Gerai McDonald's di Jakarta Pusat Ditutup karena Kerumunan BTS Meal

9 Juni 2021

Polisi, Satpol PP, dan TNI menutup paksa gerak McDonald's cabang Gambir, Jakarta Pusat, imbas kerumunan pembeli paket BTS Meal pada Rabu, 9 Juni 2021. Dokumen Polsek Gambir
Lima Gerai McDonald's di Jakarta Pusat Ditutup karena Kerumunan BTS Meal

Penutupan dilakukan selama 1x24 jam. Sedangkan gerai McDonald's yang tak begitu ramai pembeli BTS Meal, ditegur.


Pasar Tanah Abang, Pintu Masuk Blok B Dibuka-Tutup

2 Mei 2021

Pengunjung mengantre saat memasuki Blok A Pasar Tanah Abang di Jakarta, Ahad, 2 Mei 2021. Kepadatan di Pasar Tanah Abang ini menjadi viral karena pengunjung tampak tidak menjaga jarak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pasar Tanah Abang, Pintu Masuk Blok B Dibuka-Tutup

Pintu masuk timur Blok B Pasar Tanah Abang ditutup, puluhan pengunjung berjubel.


Pangdam Jaya Soal Baliho Rizieq Shihab: Sesukanya Ngatur, Emang Dia Siapa?

20 November 2020

Spanduk kepulangan Habib Rizieq Shihab terpasang di sekitar kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu 4 November 2020. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengumumkan akan pulang ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, ia berencana bertemu dengan ulama, membangun masjid di Puncak Bogor, hingga menikahkan putrinya. TEMPO/Subekti.
Pangdam Jaya Soal Baliho Rizieq Shihab: Sesukanya Ngatur, Emang Dia Siapa?

Menurut Pangdam Jaya Irjen Dudung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sebelumnya telah menurunkan baliho Rizieq Shihab.


Epidemiolog: Segera Terapkan Sanksi Progresif untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

21 Agustus 2020

Seorang pria menyapu jalan disaksikan petugas setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Pemberian hukuman seperti membersihkan fasilitas umum tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Virus Corona di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Epidemiolog: Segera Terapkan Sanksi Progresif untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan belum bisa diterapkan.


Anies Minta Penganiayaan Pria Keterbelakangan Mental Diselidiki

20 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta melihat kreasi Getah Getih di Bundaran HI, Jakarta. Bambu murah yang berasal dari desa ini berdiri tegak di tengah deretan gedung-gedung pencakar langit. Foto/facebook/Anies Baswedan
Anies Minta Penganiayaan Pria Keterbelakangan Mental Diselidiki

Anies Baswedan tak akan ragu memberikan sanksi jika anak buahnya terbukti terlibat penganiayaan itu.