TEMPO.CO, Jakarta - Hal-hal keseharian seperti suara azan dari pengeras suara masjid atau nyanyian umat Kristiani yang suaranya masuk ke rumah warga menjadi salah satu perhatian Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. "Rancangan undang-undang ini akan mencerminkan sikap tepo seliro," kata Lukman di kantornya di Lapangan Banteng, Kamis, 26 Februari 2015.
Lukman mengatakan rancangan undang-undang ini nantinya akan memasukkan prosedur penyiaran agama di masyarakat. "Bila tidak dibuat kontrak bersama, potensi konflik dalam penyiaran agama masih besar. Oleh sebab itu, ini pun juga perlu diatur," katanya.
Menurut Lukman, perlu dipertimbangkan cara-cara yang baik dalam melakukan penyiaran agama. Karena selama ini, kata Lukman, aktivitas penyiaran agama dinilai masih kerap dilakukan dengan kegiatan yang salah.
Kementerian Agama sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama untuk meningkatkan pelayanan negara dalam hal menjamin kebebasan hak beragama masyarakat Indonesia.
Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama, Lukman berharap nantinya semua umat beragama saling menghargai peribadatan satu sama lain. Ia mencontohkan adanya bau asap dupa saat umat Hindu dan Buddha beribadat atau bunyi azan dan salawat orang muslim yang terdengar keras serta nyanyian umat Kristiani agar saling ditoleransi.
Menurut Lukman, memeluk agama adalah hak warga negara yang harus dilindungi negara. Namun, jumlah potensi konflik karena agama juga relatif besar. Lukman mencontohkan kasus di Bogor di mana ada spanduk besar di sebuah masjid yang menuliskan anti paham tertentu.
Pemerintah mengklaim tak akan masuk dalam peribadatan warga negara. Misalnya, saat momen Idul Fitri yang berbarengan dengan Nyepi di Bali. Menurut Lukman, masalah tersebut merupakan kewenangan pemuka agama. "Namun, kearifan lokal juga akan kami pertimbangkan dalam RUU tersebut." Pemerintah, kata dia, hanya mengatur cara penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | ANTARA