TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Artha Meris Simbolon akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Kamis, 6 November 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyampaikan tuntutan hukuman pidana untuk Artha Meris kepada majelis hakim. Sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Artha Meris didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap bekas Kepala SKK Migas sebesar US$ 522,5 ribu untuk menurunkan harga formula gas yang dapat merugikan negara. Namun, Artha Meris pada persidangan pemeriksaan terdakwa Jumat pekan lalu menyangkal telah menyuap Rudi.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Irene Putrie sanksi terhadap keterangan yang diberikan Artha Meris. "Itu (penyangkalan) hanya menyakiti diri sendiri," ujarnya. Jaksa mengatakan memiliki cukup bukti. Pun, ahli sudah disiapkan jaksa untuk membuktikan suara bos PT Kaltim Parna Industri dari bukti sadapan perbincangan teleponnya dengan salah satu petinggi SKK Migas, Popi A. Nafiz. (Baca juga: Artha Meris Didakwa Menyuap US$ 522 Ribu ke Rudi)
Karena perbuatannya menyuap pejabat negara, Artha Meris terancam terjerat pasal tindak pidana korupsi. Hukuman maksimal yang mengancam dirinya adalah hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 200 juta sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 (A). (Foto slide: Artha Meris Jalani Sidang Perdana Suap SKK Migas)
Dua terdakwa lain, Rudi Rubiandini beserta pelatih golfnya Deviardi, sudah terlebih dahulu divonis atas kasus yang sama. Rudi sudah divonis 7 tahun penjara, sedangkan Deviardi dibui 4,5 tahun. (Baca juga: Artha Meris Bantah Suap Mantan Bos SKK Migas)
ANDI RUSLI
Terpopuler:
Hina Al-Quran, Sepasang Umat Kristen Dibakar
Fahri Hamzah: Kartu Pintar dan Sehat Jokowi Ilegal
Blusukan ke Bandara, Apa Saja Temuan Jonan?
Kisah Jokowi dan Gulai Kepala Kakap