Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Kepala Satpol PP Jadi Tersangka Kasus Suap  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Berbaris Dengan peralatan lengkap pasukan polisi pamong praja  (Pol PP) melakukan latihan pengamanan dalam rangka memperingati HUT ke 64 Satpol PP di Monas, Jakarta (24/03). Dalam memperingati Hut tersebut mengadakan berbagai latihan pengamanan dan berbagai perlengkapan serta atraksi beladiri. TEMPO/Dasril Roszandi
Berbaris Dengan peralatan lengkap pasukan polisi pamong praja (Pol PP) melakukan latihan pengamanan dalam rangka memperingati HUT ke 64 Satpol PP di Monas, Jakarta (24/03). Dalam memperingati Hut tersebut mengadakan berbagai latihan pengamanan dan berbagai perlengkapan serta atraksi beladiri. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Purwokerto - Setelah dicopot dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja, Rusmiati kini resmi menjadi tersangka dugaan suap pendirian toko modern. Diduga banyak pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ikut kecipratan duit haram tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Masyrobi, mengatakan, sejak kasus ini mencuat di media, Kejaksaan sudah melangkah melakukan penyidikan. "Kami sudah menyita dua alat bukti dan menetapkan satu tersangka berinisial Rus," katanya, Ahad, 26 Oktober 2014. Alat bukti yang disita berupa bukti transfer bank serta sejumlah alat bukti lainnya.

Ia mengatakan, meski penyidik sudah menetapkan seorang tersangka, pihaknya belum melakukan pemeriksaan. Tim penyidik yang terdiri dari lima orang sudah melayangkan surat pemeriksaan. "Tim penyidik sudah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan. Jadi kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan," ujar Masyrobi.

Pasal yang disangkakan kepada mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas itu adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi.

Mengenai dugaan keterlibatan pejabat lain, Masyrobi mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkannya dan masih ada sejumlah tersangka lain. Mengingat pendirian toko modern melibatkan sejumlah instansi dan pejabat lain di Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan Pemkab mempersilakan Kejaksaan maupun kepolisian menindaklanjuti kasus itu. Bupati mengatakan Rusmiati sudah mengembalikan uang suap senilai Rp 100 juta. Namun pengembalian uang suap tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Kuasa hukum Indomaret, Djoko Susanto, mengatakan kliennya menjadi korban pemerasan oleh sejumlah pejabat di Pemkab Banyumas. Kliennya mendirikan sejumlah toko modern di Banyumas, beberapa di antaranya belum ada izin usaha toko modern (IUTM). Kemudian beberapa pejabat meminta agar nama Indomaret diganti menjadi Toko Indo, sehingga tidak ditutup. "Namun permintaan tersebut bukan gratis. Klien saya diperas dengan harus membayar uang ratusan juta rupiah, pengiriman melalui sistem transfer," katanya.

ARIS ANDRIANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

20 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

23 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

30 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

48 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.