TEMPO.CO, Jakarta: Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch, Firdaus Ilyas, menyebut tiga jabatan menteri atau setingkat menteri yang haram dipegang oleh politikus partai saat Joko Widodo resmi menunjuk pembantunya. "Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, dan Jaksa Agung tidak boleh dipegang politikus," kata dia di Kantor ICW, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2014.
Selain melarang tiga jabatan itu dipegang politikus, Firdaus juga menyarankan Jokowi tidak memilih figur yang berprofesi sebagai advokat yang diduga sering menjadi calo perkara dan menangani kasus korupsi. Saran itu diberikan, ujar dia, untuk menjamin kabinet presiden dari poros Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu diisi oleh figur yang berintegritas dan memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang jelas.(Baca: ICW: Pejabat Korup karena Berasal dari Partai)
Firdaus membeberkan alasan tiga kementerian itu haram dipegang politikus dan advokat yang bermalasah. Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, ialah kunci keberhasilan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Kebijakan terkait dua hal itu banyak yang berasal dari kementerian yang kini masih dipimpin Amir Syamsuddin itu. Contohnya pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ketua panitianya pasti dijabat oleh Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, rekomendasi pencekalan dan remisi bagi koruptor juga menjadi tanggung jawab kementerian ini.
"Bila dijabat politikus dan advokat bermasalah, ada kekhawatiran bila terjadi konflik kepentingan dalam menangani perkara dan bias ketika menerbitkan kebijakan," kata Firdaus.
Firdaus juga menyebut Menteri Sekretaris Negara juga tak boleh dijabat oleh politikus dan advokat bermasalah. Saran ini, kata dia, masih berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi, khususnya di daerah. Menurut Firdaus, Menteri Sekretaris Negara ialah pintu masuk pengajuan izin penahanan kepala daerah yang terlibat korupsi. "Mensetneg bisa saja mengabaikan dan menangguhkan izin penahanan bila tersangka ialah kader separtai atau bekas kliennya sebagai advokat."
Rekomendasi yang sama juga berlaku bagi Jaksa Agung. Jaksa terpilih, kata dia, harus figur yang memahami persoalan hukum dan berani menuntaskan pekerjaan rumah di era Basrief Arief, Jaksa Agung di kabinet pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pekerjaan itu meliputi penanganan kasus korupsi dan penuntasan kasus pelanggaran hak asasi yang belum tuntas. "Butuh figur yang berani untuk menuntaskan kasus semacam itu," kaga Firdaus.(Baca: ndonesia Terkorup di Asia Tenggara, ICW: Tak Aneh)
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Lain
Jokowi Ngerjain Ahok di Depan Ketua RT-RW Se-Jakarta
Ahok: Rem Saya Sudah Tak Ada
Pelantikan Jokowi, 30 Truk Relawan Subang Datang
Prabowo Ditantang Jadi Negarawan di Pelantikan Jokowi