TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan semua kabupaten/kota di wilayahnya segera memiliki hari wajib berpakaian adat Jawa khusus pegawai negeri sipil. Kebijakan berpakaian adat Jawa, yang biasanya terdiri atas surjan lurik dan jarit, guna mengangkat potensi batik lokal di tiap wilayah.
"Dari lima kabupaten/kota, baru Kota Yogya yang punya hari wajib pakaian adat," kata Kepala Bidang Industri Logam Sandang Aneka Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Polin M.W. Napitulu di sela pemecahan rekor membatik pada kain terpanjang di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Kamis, 2 Oktober 2014. (Baca juga: Lenggak-lenggok Model Batik di Jalanan Kota Malang)
Kota Yogya pertengahan tahun ini mulai menerapkan sehari berpakaian adat Jawa bagi PNS di lingkungannya tiap 35 hari sekali, atau saat Kamis Paing. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 173 Tahun 2014.
Polin menganggap kebijakan penggunaan pakaian adat Jawa di kalangan PNS bakal makin mendorong hidupnya industri kerajinan batik lokal, khususnya batik tulis. "Bukan sekadar asal pakai batik lagi seperti yang sudah diterapkan di seluruh sekolah, kini sasarannya ke batik tulis, bagaimana makin aksis dan produktif," ujarnya.
Kewajiban penggunaan pakaian adat Jawa yang unsurnya terdiri atas jarit batik itu dianggap sebagai jalan efektif menggerakkan sektor industri batik tulis, setidaknya di lingkup regional. Sebab, dari pemetaan Pemerintah Provinsi, industri batik tulis DIY kini hanya tersisa di Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo.
Menurut Wakil Ketua Paguyuban Batik Tulis Sekar Jagad Yogyakarta Gusti Bendoro Pangeran Hario Prabukusumo, membangkitkan batik tulis, yang telah diakui dunia, perlu ditopang sentra dan laboratorium batik di tiap kabupaten. "Jadi, industri batik, selain didorong stabil produknya, juga inovatif terus motifnya, agar pasar tak bosan," tuturnya.
PRIBADI WICAKSONO
Berita lain:
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, PDIP: Ini Bukan Skak Mat
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu
Siapa Ceu Popong, Pemimpin Sidang DPR?