TEMPO.CO, Jakarta - Wakil presiden terpilih, Jusuf Kalla, memperkirakan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. "Sejauh ini bisa diduga gugatan mereka tidak diterima," kata JK, sebutan Kalla, di kediamannya, Jalan Brawijaya 6, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Agustus 2014.
Kalla mengatakan perkiraan itu bisa terlihat dari pertimbangan hakim Mahkamah yang menyatakan sebagian besar klausul gugatan Prabowo-Hatta tidak terbukti. Ia mencontohkan gugatan Prabowo yang menyatakan pelanggaran pemilu presiden oleh Komisi Pemilihan Umum terstruktur, sistematis, dan masif. "Alasan-alasan itu tidak diterima hakim," ucapnya.
Hari ini Mahkamah membacakan putusan gugatan pemilu presiden dari pasangan Prabowo-Hatta. Pasangan calon presiden nomor urut satu itu menuding KPU curang dalam melaksanakan tugasnya. Pembacaan putusan itu disiarkan langsung oleh sejumlah televisi swasta. JK menonton sidang putusan dari layar televisi di ruang tengah rumahnya.
Menurut JK, bila benar putusan Mahkamah menolak gugatan Prabowo-Hatta, dia dan pasangannya calon presiden, Joko Widodo, secara efektif memenangkan pemilihan umum presiden. (Baca: Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK)
Ia pun berharap Prabowo-Hatta berbesar hati untuk menerima putusan tersebut. Bahkan mengajaknya bersatu membangun negeri. "Karena ini adalah hasil dari demokrasi," ujarnya. (Baca: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Prabowo)
JK juga menyinggung rencana Prabowo-Hatta menggugat hasil pemilihan presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menilai gugatan itu tidak bisa dilakukan lantaran keputusan Mahkamah final dan mengikat. Adapun PTUN hanya mengadili produk administrasi negara. "MK itu melahirkan putusan demokrasi bukan putusan administrasi," kata dia.
TRI SUHARMAN
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS