Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim MK Minta Saksi Jelaskan Soal Pemilih Oplosan  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Pihak termohon yang juga Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kiri), Komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri) bersama penasehat hukum saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Agustus 2014. ANTARA/Reno Esnir
Pihak termohon yang juga Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kiri), Komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri) bersama penasehat hukum saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Agustus 2014. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli pasangan Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim, gagal menjelaskan soal pihak yang diuntungkan dalam hal kekisruhan daftar pemilih tambahan. Dia hanya bisa menjelaskan pola-pola perolehan suara terhadap pasangan calon.

"Persoalan daftar pemilih tambahan ini memunculkan banyak masalah. Ada daerah-daerah tertentu yang jumlah pemilih oplosannya tinggi, ada juga yang rendah," kata Marwah ketika memberi kesaksian sebagai saksi ahli dari kubu Prabowo-Hatta di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 15 Agustus 2014.

Istilah "pemilih oplosan" diperkenalkan Marwah untuk menjelaskan jumlah pemilih tambahan sebagaimana tercantum dalam daftar pemilih khusus dan daftar pemilih khusus tambahan. Dia menilai mekanisme untuk memfasilitasi hak pilih itu tidak konsitusional. (Baca: Setelah Putusan MK, Jokowi Akan Bertemu SBY)

"Ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Bagaimana kita bisa menerima presiden yang pemilihnya oplosan?" kata dia. Menurut pemantauannya, jumlah pemilih oplosan saat pilpres mencapai 10 persen dari jumlah total pemilih tetap yang mencapai 180 juta orang.

Ketua majelis hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, memotong penjelasan Marwah. Ia mengingatkan agar penjelasannya lebih spesifik dalam menjawab pertanyaan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, mengenai siapa yang diuntungkan atas masalah tersebut.

"Tunggu dulu. Saya ingatkan, tadi yang dipertanyakan pihak termohon adalah siapa yang diuntungkan oleh pemilih oplosan itu," ujar Hamdan, yang mengaku lekas mengingat sosok artis komedian ketika mendengar istilah oplosan. "Kalau ngomong soal oplosan, saya jadi ingat Soimah," dia berkelakar. (Baca: Bertayamum Debu Aspal, Massa Prabowo Jumatan di MK)

Peringatan itu rupanya tidak mengubah penjelasan Marwah. Ia kembali menyitir data-data yang dia siapkan dalam bentuk slide. "Pemilih oplosan itu ibarat pesawat yang mesinnya rusak. Dan ini menjadi sumber ketidakpastian, karenanya pemilu harus diulang," kata dia dengan nada terbata-bata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di luar persidangan, Marwah menjelaskan daerah dengan pemilih oplosan tinggi, seperti Sumatera Selatan, memperlihatkan kemenangan untuk pasangan Prabowo-Hatta. Sebaliknya, di daerah yang rendah, seperti Bali, kemenangan ada di pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Meski demikian, Marwah tidak bisa membuktikan apakah pola itu sengaja didesain untuk menguntungkan pasangan Jokowi-JK. Ia hanya berasumsi wilayah dengan pemilih oplosan tinggi mengindikasikan banyaknya calon pemilih pasangan Prabowo-Hatta yang dihambat hak pilihnya.

Komisioner KPU Hadar Gumay membantah anggapan tersebut. Menurut dia, daftar pemilih sudah ditetapkan jauh hari sebelum penetapan nama-nama pasangan calon presiden. "Bagaimana mungkin membuktikan adanya kesengajaan untuk menguntungkan pasangan tertentu?" kata dia.

RIKY FERDIANTO

 

Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

3 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

7 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

8 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

9 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

12 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

16 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

19 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.