TEMPO.CO, Surabaya -Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur menyerahkan kasus jual suara oleh 13 orang Panitia Pemilu Kecamatan di Pasuruan kepada Panitia Pengawas Pemilu Pasuruan. "Sudah ditangani Panwaslu Pasuruan," kata Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sufyanto melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Selasa, 22 April 2014.
Adapun 13 PPK itu adalah PPK Gempol, Lekok, Beji, Gondangwetan, Grati, Pohjentrek, Sukorejo, Purwosari, Winongan, Bangil, Kraton, Prigen, dan Wonorejo. Mereka dilaporkan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dari Partai Gerindra nomor urut 8, Agustina Amprawati karena telah menerima uang dari tim suksesnya.
Menurut Agustina, tim suksesnya menyerahkan uang sebesar Rp 128 juta. Sebagai kompensasi pemberian uang itu, mereka menjanjikan 5 ribu suara untuk Agustina. Selain uang, salah seorang PPK juga dijanjikan mendapat satu unit sepeda motor Honda Mega Pro.
Anggota Bawaslu Jawa Timur Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan 13 orang PPK itu diberhentikan jika terbukti menerima uang dari caleg.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Lain:
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
JIS Sempat Memfitnah Ibu Korban Pelecehan Seksual
Ini Sejarah JIS di Indonesia
Pelecehan Seksual di JIS Disorot Media Asing
Kemendikbud Akan Laporkan JIS ke Polisi