TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama 14 jam, Selasa, 11 Maret 2014. Keluar dari gedung KPK pukul 23.30 WIB, Atut terlihat letih. Saat dicecar berbagai macam pertanyaan, dia hanya menjawab satu kata.
"Baik," kata Atut di depan pintu gedung KPK, Selasa, 11 Maret 2014. Atut menjawab ketika ditanya bagaimana pemeriksaannya. Atut memilih tak menjawab pertanyaan-pertanyaan lain dan melangkah masuk mobil tahanan.
Atut diperiksa terkait tindak pidana korupsi penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Saat tiba di gedung KPK pagi harinya, Atut pun bungkam. (Baca: Atut Tetap Juru Kampanye Golkar)
Atut adalah tersangka suap sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. Ia diduga memerintahkan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sesuai gugatan duet Amir Hamzah-Kasmin, yang didukung Atut.
Untuk kasus yang sama, KPK juga memeriksa dua pengacara Atut, yakni Tubagus Sukatma dan Erfan Helmi Juni, serta seorang pegawai swasta, Agah Mochamad Noor.
Tiga jam sebelum Atut keluar gedung KPK, Sukatma lebih dulu keluar. Dia mengatakan hanya dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik dan bukan terkait isu aksi tim pengacara yang mengarahkan para saksi dalam kasus yang sama. "Selaku advokat tentu punya kepentingan sebanyak mungkin konfirmasi dengan kliennya. Tapi mengarahkan adalah tindakan yang memang tidak boleh," kata Sukatma.
MUHAMAD RIZKI
Berita penting lain:
Awas Banjir, Jakarta Bakal Hujan Sehari Semalam
Penumpang Gelap Malaysia Airlines Saling Kenal
Orang Tua Ade Sara Akan Minta Maaf ke Pelaku