TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penyidik telah menyita uang Rp 2 miliar yang tersimpan di dalam beberapa amplop. Uang tersebut diperoleh saat penggeledahan di kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi, Jakarta Pusat.
Selain menyita uang, penyidik menyita dokumen dan data di dalam flash disk dan hard disk.
"Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap di Kementerian Energi," kata Johan di gedung kantornya, Jumat, 7 Februari 2014.
Menurut Johan, seluruh barang sitaan itu kemungkinan berkaitan dengan tersangka Waryono Karno. Waryono menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji ketika masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi.
Sejak Kamis, 6 Februari 2014, penyidik KPK menggeledah lima tempat terkait dugaan suap di Kementerian Energi. "Penggeledahan terkait tersangka WK," ujar Johan. (Baca juga: KPK Geledah 5 Tempat Terkait Kasus Waryono Karno).
Tiga tempat yang digeledah adalah ruang kerja di gedung PPBMN di Jalan Pegangsaan I, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; rumah di Jalan Cendrawasih II, Blok B1 Nomor 13, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan; kantor Yayasan Pertambangan dan Energi di gedung Plaza Centris, Jalan HR. Rasuna Said, Kav. B5, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dua sisanya adalah rumah di Kompleks Perhubungan, Jalan Perhubungan X, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur; dan Apartemen Taman Rasuna, Tower 9 Unit 10.G, Kuningan, Jakarta Selatan. "Kalau uang itu dari kantor PPBMN," kata Johan.
Pada 16 Januari 2014, KPK mengumumkan penetapan Waryono Karno sebagai tersangka. "Telah ditemukan dua bukti yang cukup berkaitan dengan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM," ujarnya.
Waryono dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
KPK Minta Pendaftar Haji Tak Perlu Setor Uang
Menko Djoko: Singapura Harusnya Tak Intervensi
Dosa-dosa Adnan Buyung Menurut Andi Arief
Singapura Diminta Hormati Aturan Indonesia