TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad diminta melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan percobaan suap yang dilakukan anggota partai politik kepadanya. Bawaslu diminta memberikan contoh karena bertugas menegakkan hukum pemilu.
"Jika tak melapor, kami mendesak Ketua Bawaslu mundur dari jabatannya," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin, Senin, 18 November 2013. Jika percobaan penyuapan terhadap dirinya diabaikan, Said tak yakin Bawaslu bersungguh-sungguh mengawasi penyelenggara pemilu.
Said khawatir kondisi ini menyebabkan masyarakat enggan melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Menurut dia, akan ada anggapan bahwa Bawaslu saja tidak mau memproses dugaan kecurangan yang dia temukan sendiri. Menurut Said, alasan Ketua Bawaslu bahwa karena pelaku sudah meminta maaf juga tidak bisa diterima. "Ini preseden buruk," ujar dia.
Said khawatir pengawas pemilu di daerah akan mengikut tindakan Muhammad. Setiap ada kasus yang menyangkut kecurangan pemilu, akan ada preseden pengawas pemilu akan memaafkan pelakunya. Seharusnya, jika menemukan pelanggaran, Bawaslu melapor ke penegak hukum karena sudah ada instrumen hukum.
Said menuturkan, seharusnya dugaan penyuapan ini menjadi pintu masuk bagi pengawas pemilu untuk membongkar kemungkinan praktek suap-menyap di penyelenggara pemilu. Publik seharusnya diberikan jaminan bahwa Pemilu 2014 bebas dari praktek suap-menyuap. Jika tetap tak melapor, kata Said, jangan salahkan publik yang menduga ada yang disembunyikan oleh Ketua Bawaslu.
WAYAN AGUS PURNOMO